BAB II
RUMAH SAKIT
A. Pendahuluan
Rumah sakit adalah salah satu dari sarana kesehatan
tempat menyelenggarakan upaya kesehatan. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan
untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, bertujuan untuk meningkatkan
derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat.
Upaya kesehatan diselenggarakan dengan pendekatan
pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit
(preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan
(rehabilitatif).
B. Definisi
Rumah sakit adalah suatu organisasi yang kompleks,
menggunakan gabungan alat ilmiah khusus dan rumit, dan difungsikan oleh
berbagai kesatuan personel terlatih dan terdidik dalam menghadapi dan menangani
masalah medik modern, yang semuanya terikat bersama-sama dalam maksud yang
sama, untuk pemulihan dan pemeliharaan kesehatan yang baik.
Dulu rumah sakit dianggap hanya sebagai suatu temapt
penderita ditangani, sekarang ini rumah sakit dianggap sebagai suatu lembaga
yang giat memperluas layanannya kepada penderita dimanapun lokasinya. Misalnya
rumah sakit memberikan layanannya kepada penderita rawat tinggal dan ambulatory
di dalam rumah sakit itu sendiri.
C. Visi dan Misi Rumah Sakit
Manajemen yang berkaitan dengan mutu total adalah
untuk meningkatkan kemampuan rumah sakit guna meraih keuntungan kompetitif
dalam pasar. Pendekatan mutu total adalah cara terbaik untuk meningkatkan
efisiensi secara terus menerus dan penghematan biaya di seluruh rantai biaya
---- kegiatan rumah sakit, sementara secara simultan meningkatkan sifat
pelayanan yang membedakannya dalam pasar.
Rumah sakit perlu mengembangkan visinya. Visi itu
merupakan kekuatan memandu rumah sakit untuk mencapai status masa depan rumah
sakit, seperti lingkup dan posisi pasar, keuntungan, efikasi, penerimaan
masyarakat, reputasi, dan keterampilan tenaga kerja. Visi rumah sakit merupakan
pernyataan tetap (permanen) untuk mengkomunikasikan sifat dari keberadaan rumah
sakit, berkenaan dengan maksud, lingkup usaha atau kegiatan dan kepemimpinan
kompetitif.
Misi merupakan suatu pernyataan singkat dan jelas
tentang alasan keberadaan rumah sakit,
maksud, tujuan atau fungsi yang diinginkan untuk memenuhi pengharapan
dan kepuasan konsumen dan metode utama untuk memenuhi maksud tersebut. Dalam
memformulasikan misinya, rumah sakit harus menjawab empat pertanyaan utama,
seperti apa fungsi yang dilakukan rumah sakit; untuk siapa rumah sakit
melakukan fungsi seperti itu; bagaimana cara rumah sakit memenuhi fungsi itu
dan mengapa rumah sakit ini ada? Maksud utama rumah sakit mempunyai suatu
pernyataan misi adalah member kejelasan fokus kepada seluruh personel rumah
sakit, dan memberikan pengertian bahwa cara dan apa yang dilakukan mereka
adalah terikat pada maksud yang lebih besar. Jadi, fokus misi hars internal
rumah sakit, sedangkan fokus visi adalah eksternal untuk stakeholders.
D. Tugas Rumah Sakit
Secara umum tugas rumah sakit adalah menyediakan
keperluan untuk pemeliharaan dan pemulihan kesehatan. Menurut Keputusan Mneteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 983/MenKes/SK/XI/1992, tugas rumah sakit
umum adalah melaksanakan upaya kesehatan secar berdaya guna dan berhasil guna
dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemeliharaan yang dilaksanakan secara
serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan
rujukan.
E. Fungsi Rumah Sakit
Rumah sakit mempunyai berbagai fungsi guna
melaksanakan tugasnya, yaitu menyelenggarakan pelayan medik, pelayanan
penunjang medik dan non medik, pelayanan dan asuhan keperawatan, pelayanan
rujukan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serat
administrasi umum dan keuangan. Dalam zaman modern ini fungsi keempat, yaitu
pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan masyarakat juga telah menjadi
fungsi rumah sakit. Jadi, keempat fungsi dasar rumah sakit tersebut antara lain
:
1.
Pelayanan Penderita
2.
Pendidikan dan Pelatihan
3.
Penelitian
4.
Kesehatan Masyarakat
F. Klasifikasi Rumah Sakit
Suatu sistem klasifikasi rumah sakit yang seragam
diperlukan untuk member kemudahan mengetahui identitas, organisasi, jenis
pelayanan yang diberikan, pemilik, dan kapasitas tempat tidur. Di samping itu,
agar dapat mengadakan evaluasi yang lebih tepat untuk suatu golongan rumah
sakit tertentu. Rumah sakit dapat diklasifikasikan berdasarkan berbagai
kriteria sebagai berikut :
1.
Kepemilikan
·
Rumah sakit pemerintah
(Klasifikasi A, B, C dan D)
·
Rumah sakit sukarela yang
terdiri dari rumah sakit nirlaba dan hak milik.
2.
Jenis Pelayanan
·
Rumah sakit umum.
·
Rumah sakit khusus.
3.
Lama Tinggal
·
Rumah sakit perawatan
jangka pendek (< 30 hari).
·
Rumah sakit perawatan
jangka panjang (> 30 hari).
4.
Kapasitas Tempat
Tidur
·
Di bawah 50 tempat tidur
·
50-99 tempat tidur
·
100-199 tempat tidur
·
200-299 tempat tidur
·
300-399 tempat tidur
·
400-499 tempat tidur
·
500 tempat tidur atau lebih
5.
Afilisasi Pendidikan
·
Rumah sakit pendidikan.
·
Rumah sakit nonpendidikan.
6.
Status Akreditasi
·
Rumah sakit yang sudah
diakreditasi.
·
Rumah sakit yang belum
diakreditasi.
G. Ketentuan Umum
Beberapa ketentuan yang penting dalam Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 938/MenKes/SK/XI/1992 adalah :
1.
Rumah sakit umum adalah
rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan yang bersifat dasar,
spesialistik, dan subspesialistik.
2.
Rumah sakit umum pemerintah
adalah rumah sakit umum milik pemerintah baik Pusat, Daerah, Departemen
Pertahanan dan Keamanan, maupun Badan Usaha Milik Negara.
3.
Rumah sakit pendidikan
adalah rumah sakit pemerintah kelas A dan B yang dipergunakan sebagai tempat
pendidikan tenaga medik oleh fakultas kedokteran.
4.
Klasifikasi rumah sakit
umum adalah pengelompokkan rumah sakit umum berdasarkan pembedaan tingkatan
menurut kemampuan pelayanan kesehatan yang dapat disediakan.
5.
Pelayanan Medik
Spesialistik Dasar adalah pelayan medik spesialistik Penyakit Dalam, Kebidanan
dan Penyakit Kandungan, Bedah dan Kesehatan Anak.
6.
Pelayanan Medik Spesialistik
Luas adalah pelayanan medik spesialistik dasar ditambah dengan pelayanan
spesialistik teling, hidung an tenggorokan, mata, syaraf, jiwa, kulit dan
kelamin, jantung, apru, radiologi, anestesi, rehabilitasi medik, patologi
klinis, patologi anatomi, dan pelayanan spesialistis lain sesuai dengan
kebutuhan.
7.
Pelayan Medik
Subspesialistik Luas adalah pelayanan
subspesialistik di setiap subspesialistik yang ada.
8.
Rumah Sakit Swadana adalah
rumah sakit milik pemerintah yang diberi wewenang untuk menggunakan penerimaan
fungsional secar langsung.
H. Rekaman Medik
Rekaman medik adalah sejarah ringkas, jelas dan akurat
dari kehidupan dan kesakitan penderita, ditulis dari sudut pandang medik.
Definisi rekaman medic menurut Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan
Medik adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas,
anamnesis, pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang
diberikan kepada seorang penderita selama dirawat di rumah sakit, baik rawat
jalan maupun rawat tinggal.
Kegunaan dari rekaman medik tersebut adalah sebagai
berikut :
1.
Digunakan sebagai dasar
perencanaan dan keberlanjutan perawatan penderita.
2.
Merupakan suatu sarana
komunikasi antar dokter dan setiap profesional yang berkontribusi pada
perawatan penderita.
3.
Digunakan sebagai dasar
umntuk kaji ulang studi dan evaluasi perawatan yang diberikan kepada penderita.
4.
Menyediakan data untuk
digunakan dalam penelitian dan pendidikan.
5.
Sebagai dasar perhitungan
biaya, dengan menggunakan data dalam rekaman medik, bagian keuangan dapat
menetapkan besarnya biaya pengobatan seorang penderita.
I. Pelayanan di Rumah Sakit
Pelayanan utama yang ada di suatu rumah sakit terdiri
atas :
1.
Pelayanan Medik/Keperawatan
Pelayanan
medik dilakukan oleh berbagai staf medik fungsional sesuai dengan jenis dan
status penyakit penderita tertentu. Staf medik fungsional pada umumnya terdiri
dari :
a.
Dokter umum dan dokter gigi
b.
Dokter spesialis dan
subspesialis dari disiplin
2.
Pelayanan IFRS
Rumah sakit
dapat dianggap sebagai kota dalam kota. Salah satu fasailitas yang terdapat di
rumah sakit adalah instalasi farmasi rumah sakit (IFRS). Walaupun IFRS
merupakan salah satu dari banyak bagian atau divisi dari rumah sakit, ia mempunyai
pengaruh yang sangat penting pada perkembangan profesional rumah sakit dan juga
terhadap ekonomi dan biaya operasional total rumah sakit, disebabkan hubungan
timbale baliknya dengan dan saling tergantungnya pelayanan-pelayanan lain pada
IFRS.
Instalasi
farmasi rumah sakit adalah satu-satunya bagian/divisi di rumah sakit yang
bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan pengendalian seluruh sediaan
farmasi dan perbekalan kesehatan lain yang beredar dan digunakan di rumah
sakit. Mulai dari perencanaan, pemilihan, penetapan spesifikasi, pengadaan,
pengendalian mutu, penyimpanan serta dispensing, distribusi obat bagi
penderita, pemantauan efek, pemberian informasi dan sebagainya, semuanya adalah
tugas, fungsi serta tanggung jawab Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS).
BAB III
INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT
A.
Pendahuluan
Instalasi adalah fasilitas penyelenggara
pelayanan medik, pelayanan penunjang medik, kegiatan penelitian, pengembangan,
pendidikan, pelatihan dan pemeliharaan sarana farmasi rumah sakit. Farmasi
rumah sakit adalah seluruh aspek kefarmasian yang dilakukan di suatu rumah
sakit.
Instalasi farmasi rumah sakit (IFRS) dapat
didefinisikan sebagai suatu departemen atau unit atau bagian di suatu rumah
sakit di bawah pimpinan seorang apoteker dan dibantu oleh beberapa orang
apoteker yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan kampeten secara profesional, tempat atau fasilitas penyelenggaraan yang
bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan serta pelayanan kefarmasian, yang tercliri
atas pelayanan paripurna, mencakup perencanaan, pengadaan, produksi, penyimpanan
perbekalan kesehatan atau sediaan farmasi, dispensing obat berdasarkan resep
bagi penderita rawat tinggal dan rawat jalan, pengendalian mutu, dan
pengendalian distribusi dan penggunaan seluruh perbekalan kesehatan di rumah
sakit, pelayanan farmasi klinik umurn dan spesialis, mencakup pelayanan
langsung pada penderita dan pelayanan klinik yang merupakan program rumah sakit
secara keseluruhan.
B.
Visi
dan Misi IFRS
Definisi IFRS merupakan tanggung jawab yang
luas dari apoteker rumah sakit. Untuk hidup, tumbuh dan berkembang dalam
melaksanakan seluruh tanggung jawab tersebut, IFRS harus mengadopsi suatu
strategi luas yang memberikan keuntungan kompetitif yang berkelanjutan. Manajemen
strategi terdiri atas dua kegiatan yaitu perencanaan dan pelaksanaan strategi.
Perencanaan adalah proses guna menetapkan tujuan dan memilih cara yang paling
sesuai untuk rnencapai tujuan tersebut sebelum melakukan tindakan.
1. Visi
IFRS
Suatu pernyataan
tentang keadaan atau status suatu IFRS yang diinginkan oleh pimpinan IERS pada
suatu titik waktu tertentu yang akan datang.
2. Misi
IFRS
Mengembangkan
suatu peta yang akan diikuti IFRS untuk mencapai visi itu.
Suatu
pernyataan misi yang efektif akan mencegah personel IFRS dari Pengembangan dsn pengusulan
rencana dan proyek yang banyak dan tidak akan diterirna oleh pimimpin rumah
sakit karena mereka dapat rnelihat bahwa rencana atau proyek demikian tidak
berada dalam linkup pernyataan misi.
Dalam meformulasik pernyataan misinya, IFRS
harus menjawab empat pertanyaan utama, yaitu :
a. Fungsi
apa yang dilakukan IFRS?
b. Kepada
siapa IFRS rnelakukan fungsi tersebut?
c. Bagaimana
IFRS berbuat untuk fungsi itu?
d. Kenapa
IFRS ini ada?
C.
Tujuan
Instalasi Farmasi Rumah Sakit
1. Memberikan
manfaat kepada penderita, rumah sakit, sejawat profesi kesehatan, dan kepada
profesi farmasi oleh apoteker rumah sakit yang kompeten dan memenuhi syarat.
2. Membantu
dalarn penyediaan perbekalan yang memadai oleh apoteke.
3. Menjamin
praktik profesional yang bermutu tinggi.
4. Meningkatkan
penelitian dalam praktik farmasi rurnah sakit.
5. Menyebarkan
pengetahuan farmasi dengan mengadakan pertukaran informasi.
D.
Tugas
dan Tanggung Jawab IFRS
Tugas utama IFRS adalah perencanaan, pengadaan,
penyimpanan, penyiapan, peracikan, pelayanan langsung kepada penderita sampai
dengan pengendalian semua perbekalan kesehatan yang beredar dan digunakan dalam
rumah sakit baik untuk penderita rawat tinggal, rawat jalan.
E.
Struktur
Organisasi IFRS
Dalam penerapan sistem manajemen mutu menyeluh
adalah adanya organisasi yang sesuai, yang dapat mengakomodasi seluruh kegialan
pelaksanaan fungsi. IFRS juga harus rnemiliki suatu organisasi yang pasti dan
sesuai dengan kebutuhan sekarang dan kebutuhan mengakomodasi perkembangan di
masa depan, dan mengikuti visi yang telah ditetapkan pimpinan rumah sakit dan
para apoteker rumah sakit.
No comments:
Post a Comment