Monday, December 24, 2012

SEDIAAN STERIL


Produk Obat Steril di Rumah Sakit

A.    Pembuatan produk steril terbagi menjadi :
1.      Produksi steril adalah proses mencampur atau meracik bahan obat steril dan dilakukan di dalam ruang steril.
2.      Aseptic dispensing adalah teknik aseptic yang dapat menjamin ketepatan sediaan steril yang dibuat dan bebas kontaminasi.
B.     Kegiatan produksi steril yang akan dilakukan sub instalasi produksi farmasi:
1.         Total Parenteral Nutrition (TPN)
Total parenteral nutrition adalah membuat atau mencampur bahan nutrisi yang berisi asam amino, karbohidrat dan lipid yang steril dengan kadar yang sesuai kebutuhan masing-masing pasien, sehingga dihasilkan sediaan yang steril. Ruang untuk TPN bertekanan positif dari pada di luar karena obat ini tidak berbahaya hanya saja dalam pembuatannya harus steril.
2.         IV admixture atau pencampuran obat-obat suntik
Proses pencampuran obat steril ke dalam larutan intravena steril untuk menghasilkan suatu sediaan steril yang bertujuan untuk penggunaan
Intra Vena (I.V)
Ruang lingkup dari IV admixture :
a.       Pelarutan serbuk steril.
b.      Menyiapkan suntikan IV sederhana (tunggal)
c.       Menyiapkan suntikan IV kompleks
d.      Keuntungan IV admixture:
1)      Terjaminnya sterillitas produk
2)      Terkontrolnya kompatibilitas obat
3)      Terjaminnya kondisi penyimpanan yang optimum sebelum dan sesudah pengoplosan.

3.         Obat Sitostatika
Obat sitostatika adalah obat yang digunakan dalam pengobatan kanker (antineoplastik). Peracikan obat kanker atau sitostatika adalah kegiatan rekonstitusi (pencampuran) obat–obat sitostatik dan menyiapkan agar siap digunakan dengan mempertimbangkan dasar–dasar keamanan bagi pekerja dan lingkungan serta prinsip dasar pencampuran obat steril. Sub instalasi produksi farmasi melayani permintaan penyiapan obat sitostatika dengan sumber obat yang berasal dari:
a.       Farmasi atau apotek Korpri untuk pasien umum
b.      Apotek askes untuk pasien askes
c.       YKI (Yayasan Kanker Indonesia) untuk pasien tidak mampu
Obat tersebut diberikan pada bagian produksi obat steril maksimal sehari sebelum dilakukan kemoterapi. Sebelum obat dibuat harus dilakukan pengecekan apakah pasien jadi dikempoterapi pada waktu yang telah ditentukan atau tidak. Jika tidak maka obat tidak boleh disiapkan, karena obat harus diberikan segera setelah direkonstitusi mengingat ketidakstabilan obat dan jika terlalu lama disimpan maka obat menjadi rusak. Dalam formulir permintaan obat sitostatika tercantum data pasien meliputi nama, nomor medical record, ruangan, jenis kelamin, berat badan, tinggi badan, umur, luas permukaan tubuh, diagnosis, nama dokter, dan paraf dokter, dan data permintaan obat yang meliputi nama obat, dosis, cara pemberian, volume, jumlah (ampul/vial), pelarut, volume pelarut, volume akhir, expire date, dan alat kesehatan yang digunakan. Rekonstitusi obat sitostatika dilakukan secara aseptik di ruang steril di dalam laminar air flow. Dalam CPOB, ruang yang digunakan untuk kegiatan steril disebut ruang kelas II, tidak boleh mengandung lebih dari 350.000 partikel berukuran 0,5 mikron atau lebih. Dua ribu partikel berukuran 5 mikron atau lebih, serta tidak lebih dari 100 mikroba setiap meter kubik udara. Tekanan udara di ruangan ini makin ke dalam atau makin mendekati laminar air flow harus makin negatif. Hal ini untuk mencegah keluarnya obat yang direkonstitusi dan agar tidak mengkontaminasi personil yang mengerjakannya. Personil yang mengerjakan harus memakai pakaian steril model khusus, penutup kepala, masker, kacamata, sarung tangan, dan penutup kaki.

PELAYANAN PENDERITA AMBULATORI


PELAYANAN FARMASI UNTUK PENDERITA AMBULATORI

A.    PENDAHULUAN
Pelayanan ambolatori adalah pelayanan bagi orang sakit atau orang sehat yang tidak terikat pada tempat tidur di rumah sakit atau saranan kesehatan lainnya, yang pelayanan diagnosis diberikan dalam klinik rumah sakit atau sentra klinik kesehatan  atau praktik dokter atau institusi lain, tempat penderita biasanya pergi untuk pelayanan kesehatan.
Penderita ambulatori adalah seorangyang mampu berjalan, yang tidak harus berbaring ditempat tidur karena sakit.

B.     TANGGUNG JAWAB APOTEKER DALAM PELAYANAN PENDERITA AMBULATORI
Pelayanan farmasi klinik yang perlu diberikan kepada penderita ambulatori, antara lain pemberian informasi obat, konseling penderita, edukasi penderita, pemantauan penggunaan obat, pembuatan profil pengobatan penderita (P-3), pengobatan mandiri, pendidikan kesehatan dan sebagainya.
Apoteker yang berpraktik di lokasi penderita ambulatori, bertemu dengan penderita pada waktu men-dispensing resep, atau sewaktu mengonseling penderita atau sewaktu memberi perawatan pemeliharaan. Oleh karena itu, apoteker bertanggung jawab untuk memastikan penggunaan obat yang aman dan tepat, serta menjawab pertanyaan penderita. Tanggung jawab ini juga mencakup penggunaan obat-obat bebas.
Apoteker bertanggung jawab memberi konseling bagi penderita, sebelumia men-dispensing obatnya. Dalam konseling ini, yang perlu disampaikan apoteker kepada penderita adalah berbagai aspek informasi antar lain :
a.       Cara pengeluaran sediaan obat dari wadahnya.
b.      Cara atau teknik pengkonsumsian suatu bentuk obat, misalnya kapsul,suppositoria, ovula, obat tetes mata dan lain-lain.
c.       Jadwal waktu penggunaan atau konsumsi obat, sesuai aturan penggunaan yang tertulis.
d.      Lama penggunaan suatu obat.
e.       Penyimpanan obat yang tepat.
f.       Efek samping.
g.      Interaksi obat-obat atau dengan makanan.
h.      Alergi.
i.        Maksud terapi dll.
Penderita ambulatori juga perlu dibuat P-3, terutama penderita ambulatori yang secara rutin datang ke IFRS. Informasi yang pokok yang harus termasuk dalam P-3 ambulatori ialah nam, alamat, nomer telepon, tanggal lahir, alergi, reaksi indiosinkratik, efek samping obat terdahulu, kondisi atau penyakit, terapi obat terdahulu yang tidak efektif, nomer resep, tanggal resep, sediaan obat, bentuk sediaan, kekuatan sediaan obat, kuantitas yang di-dispensing, nama dokter penulis resep dan identifikasi apoteker.
 
C.    PEDOMAN PELAYANAN FARMASI UNTUK PENDERITA AMBULATORI
Pedoman pelayanan farmasi untuk penderita ambulatori di rumah sakit mencakup persyaratan manajemen, persyaratan fasilitas dan peralatan, persyaratan pengolahan order atau resep obat dan pedoman operasional lainnya.
Persyaratan manajemen meliputi perencanaan, pengelolaan staf, pengelolaan Unit Pelayanan Penderita Ambulatori (UPPA).
Persyaratan fasilitas dan peralatan di UPPA rumah sakit meliputi :
1.      Unit Pelayanan Penderita Ambulatori (UPPA) harus berlokasi dalam suatu daerah yang memberi kemudahan dalam pencapaian oleh penderita.
2.      Suatu daerah atau ruangan bersifat pribadi untuk konsultasi apoteker dengan penderita harus diadakan di UPPA.
3.      Unit Pelayanan Penderita Ambulatori (UPPA) harus mempunyai sumber pengolahan data yang memadai.
4.      Harus disediakan ruang tunggu yang nyaman bagi penderita.

Persyaratan pengolahan order atau resep pada unit penderita ambulatori antara lain :
a.       Semua fungsi dispensing harus dilakukan oleh apoteker.
b.      Apoteker harus mengembangkan kebiasaan mengetahui praktik penulisan dari dokter indivdu yang secara khas menulis bagi penderita yang dilayani IFRS.
c.       Apoteker harus berinteraksi dengan dokter penulis yang memberi pengaruh positif pada penulisan resep.
d.      Obat harus di-dispensing dan diberikan kepada penderita ambulatori hanya berdasarkan order tertulis atau lisan dari dokter penulis yang sah.
e.       Ketepatan dari pemilihan obat, dosis, rute pemberian, setta jumlah secara klinik harus dikaji oleh apoteker.
f.       Profil pengobatab penderita (P-3) dari semua penderita harus dipelihara.
g.      Apoteker merupakan bagian terpadu dari setiap program pemberian obat di rumah
h.      Prosedur pemeriksaan dan prosedur jaminan mutu yang tepet harus digunakan untuk memastikan ketelitian dari semua sediaan obat dan proses dispensing.
i.        Obat yang di-dispensing harus diberi etiket dengan legkap dan benar serta dikemas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan standar praktik yang diterima. Etiket pada wadah obat yang di-dispensing untuk penderita ambulatori, minimal harus mengandung informasi berikut :
1)      Nama, alamat, dan nomer telepon IFRS
2)      Tanggal obat di-dispensing
3)      Nomer seri resep
4)      Nama lengkap penderita
5)      Nama obat (nam generik)
6)      Aturan pakai obat untuk penderita
7)      Nama dokter penulis resep
8)      Informasi peringatan
9)      Paraf atau nama apoteker penanggung jawab
Pedoman operasiaonal untuk diterapkan di rumah sakit bagi penderita ambulatori adalah sebagai berikut :
a)      Pimpinan IFRS sentral harus bertanggung jawab dalam menetapkan jam kerja IFRS sesuai dengan kebijakan rumah sakit dan kebutuhan penderita ambulatori.
b)      Semua unit IFRS harus menggunakan formularium obat rumah sakit mutakhir.
c)      Apoteker harus bertanggung jawab untuk pengadaan, distribusi, dan pengendalian semua obat untuk penderita ambulatori.
d)     Apoteker harus bertanggung jawab untuk pelaporan masalah sediaan obat dan pelaporan alat pemberian obat yang rusak.
e)      Keamanan yang memadai harus dipelihara untuk mencegah pencurian obat.
f)       Prosedur terdokumentasi harus diadakan untuk penyediaan obat dan pelayanan farmasi dalam kejadian bencana.
Order atau resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, atau dokter hewan, ditujukan kepada apoteker, berisi satu atau lebih sediaan obat serta regimennya untuk diserahkan pada penderita yang namanya tertera pada resep tersebut untuk digunakannya pada waktu yang ditetapkan.
Bentuk order atau resep biasanya ditulis pada format yang dicetak, mengandung ruang kosong tempat penulisan informasi yang diperlukan. Resep diberi tanggal pada waktu ditulis dan juga pada waktu diterima dan diproses di IFRS. Petunjuk dokter pada resep oleh apoteker direkam pada etiket wadah obat yang di-dispensing.

D.    PROSES EFISIENSI PELAYANAN PENDERITA AMBULATORI
Seorang menerima resep dari loket dalam, personel mengkaji P-3, lau menulis etiket, kemudian menyerahkan resep dan etiket yang sudah ditulis ke personel yang memproses resep dan personel lain yang menyerahkan obat di-dispensing kepada penderita melalui loket luar. 

FORMULARIUM 2


Formularium Rumah Sakit

Untuk kepentingan perawatan penderita yang lebih baik, rumah sakit harus mempunyai suatu program evaluasi pemilihan dan penggunaan obat yang objektif di rumah sakit. Program ini adalah dasar dari terapi obat yang tepat dan ekonomis, yang tertuang ke dalam suatu pedoman yang disebut formularium rumah sakit.
Formularium rumah sakit adalah daftar obat baku yang dipakai oleh rumah
sakit yang dipilih secara rasional dan dilengkapi penjelasan, sehingga merupakan
informasi obat yang lengkap untuk pelayanan medik rumah sakit, terdiri dari obat- obatan yang tercantum Daftar Obat Essensial Nasional (DOEN) dan beberapa jenis obat yang sangat diperlukan oleh rumah sakit serta dapat ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan bidang kefarmasian dan terapi serta keperluan rumah sakit yang bersangkutan (SK Dirjen YanMed No. 0428/YanMed/RSKS/SK/89 tentang Petunjuk Pelaksanaan Permenkes No. 085/MenKes/Per/I/1989).
Penyusunan formularium rumah sakit merupakan tugas PFT. Suatu sistem
formularium rumah sakit yang dikelola dengan baik mempunyai tiga kegunaan,
kegunaan yang pertama adalah untuk membantu meyakinkan mutu dan ketepatan
penggunaan obat dalam rumah sakit. Kegunaan kedua adalah sebagai edukasi bagi
staf tentangterapi obat yang tepat. Kegunaan ketiga adalah memberi rasio manfaat biaya yang tertinggi, bukan hanya sekedar pengurangan harga.

Sistem formularium
Sistem formularium adalah suatu metode yang digunakan staf medik di
suatu rumah sakit yang bekerja melalui PFT untuk mengevaluasi, menilai dan
memilih produk obat yang dianggap paling berguna dalam perawatan penderita.
Obat yang ditetapkan dalam formularium harus tersedia di IFRS (Siregar dan Lia,
2004).
Hasil utama dari pelaksanaan sistem formularium adalah formularium
rumah sakit. Formularium adalah dokumen berisi kumpulan produk obat yang dipilih PFT disertai informasi tambahan penting tentang penggunaan obat
tersebut, serta kebijakan dan prosedur berkaitan obat yang relevan untuk rumah
sakit tersebut, yang terus-menerus direvisi agar selalu akomodatif bagi kepentingan penderita dan staf professional pelayanan kesehatan, berdasarkan
data konsumtif dan data morbiditas serta pertimbangan klinik staf medik rumah
sakit tersebut (Siregar dan Lia, 2004).
Kegunaan sistem formularium di rumah sakit (Siregar dan Lia, 2004)
yaitu:
1.        Membantu meyakinkan mutu dan ketepatan penggunaan obat dalam
      rumah sakit.
2.        Bahan edukasi bagi staf medik tentang terapi obat yang tepat.
3.        Memberi rasio manfaat yang tinggi, bukan hanya sekedar pengurangan.

TANGGUNG JAWAB APOTEKER DALAM PELAYANAN PENDERITA


BAB X
Tanggung Jawab Profesional Apoteker Dalam Pelayanan Penderita
Di Rumah Sakit

Pendahuluan
Untuk melaksanakan tanggung jawab professional apotek dalam pelayanan farmasi di rumah sakit wajib menerapkan empat unsure dari pelayanan farmasi yaitu :
1.      Pelayanan farmasi yang baik
2.      Pelayanan profesi apoteker dalam proses penggunaan obat
3.      Praktek dispensing yang baik
4.      Pelayanan professional apoteker yang proaktif dalam berbagai kegiatan dan kepanitiaan yang bertujuan untuk peningkatan mutu pelayanan kepada penderita

Pelayanan Farmasi Yang Baik
Salah satu misi dari praktek farmasi adalah menyediakan obat-obatan, produk perawatan kesehatan lainnya, memberikan pelayanan serta membantu penderita dan masyarakat, dan mengupayakan yang terbaik.
            Istilah “pharmaceutical care” telah ditetapkan suatu filosofi praktik, dengan penderita dan masyarakat sebagai pewaris utama dari kepedulian apoteker.
Praktik farmasi yang baik adalah penetapan “Pharmaceutical Care”

Persyaratan Pelayanan Farmasi yang Baik (PFB)
Beberapa persyaratan PFB yang dirumuskan oleh WHO sebagai berikut :
1.      Apoteker harus mensejahterakan/keselamatan penderita di rumah sakit
2.      Penyediaan obat-obatan dan produk perawatan kesehatan lainnya dengan mutu terjamin
3.      Penyempurnaan penulisan resep yang rasional dan ekonomis
4.      Relavam dengan individu

Pemenuhan Persyaratan PFB
1.      Berbagai faktir professional
2.      Harus ada masukan dari apoteker
3.      Hubungan tenaga kesehatan lain
4.      Perlu ada apoteker lain sebagai sejawat
5.      Pimpinan IFRS harus menerima tanggung jawab
6.      Apoteker harus mengetahui obat yang diperlukan
7.      Apoteker membutuhkan informasi yang independen
8.      Apoteker harus menerima tanggaung jawab pribadi
9.      Profesi apoteker harus diarahkan
10.  Menetapkan standar nasional untuk praktik farmasi

Persyaratan dalam praktik
Unsure utama PFB
1.      Meningkatkan kesehatan yang baik
2.      Persediaan dan perlengkapan obat
3.      Perawatan diri sendiri
4.      Pengaruh penulisan resep dan penggunaan obat

Unsur tambahan PFB
1.      Mengadakan peraturan dengan masyarakat professional
2.      Professional terhadap materi promosi
3.      Penyebaran informasi
4.      Keterlibatan dalam semua tahap Percobaan klinik

Standar untuk unsure-unsur utama PFB
Standar yang mencakup proses dan fasilitas yang diperlukan perlu ditetapkan dan diajukan kepada profesi
-          Peningkatan kesehatan dan pencegahan kesakitan
-          Penyediaan dan penggunaan obat dan produk perawatan kesehatan lainnya
-          Perawatan diri sendiri
-          Mempengaruhi penulisan resep dan penggunaan obat

Dokumentasi Penelitia Dan Praktik
Apoteker mempunyai tanggung jawab professional untuk mendokumentasikan pengalaman dan kegiatan praktik professional dan melakukan penelitian farmasi dan penelitian terapi

PELAYANAN PROFESI APOTEKER YANG BAIK DALAM PROSES PENGGUNAAN OBAT
Suatu istem yang sangat rumit yang terdiri atas berbagai tahap, yang harus diselesikan untuk mencapai terapi obat yang optimal
1.      Melindungi penderita
2.      Mendeqeksi dan memperbaiki ketidaktepatanyang diberikan
3.      Mencegah toksisitas obat
4.      Mengingatkan kepatuhanpenderita
Apoteker harus terlibat dalam proses penggunaan obat dalam sistem perawatan kesehatan di rumah sakit. Penulisan resep bukanlah permulaan atau akhir dari proses penggunaan oba.

Identifikasi Masalah Penderita
Dapat berupa penyalkit atau kesakitan nyata ataukesakitan yang mungkin. Diagnosis seorang penderita dapat relatif ederhana atau sangat rumit. Pengobatan yang rasional dari suatu penyakit jelas tergantung pada identifikasi yang tepat.

Penulisan Resep
Dokter mulai merencanakan menulis resep obat bagi penderita. Apoteker perlu berpartisipasi dalam proses pemuatan keputusan tersebut

Dispensing Obat
Proses untuk memastikan kelayakan resep obat, seleksi zat aktif obat yang memadai dan memastikan bahwa penderita atau perawat mengerti penggunaan obat tersebut.


Pemantauan Terapi Obat
Respon penderita berkaitan dengan titik akhir terapi yang ditetapkan pada awalnya, harus sering diases, dan bukti merugika harus diselidiki secara berkala. Terapi obat dipantau untuk kefektifan, ketidakefektifan dan membuat kesimpulan, mempertahankan atau modifikasi atau menghentikan regimen obat tersebut.


Evaluasi Penggunaan Obat (EPO)
Suatu proses jaminan mutu yang sah secara organisai, tersruktur, dan terus-meneus, untuk memastikan bahwa obat digunakan secara tepat, aman, dan efektif.apoteker harus bekerjasama dengan staf medic lain untuk melaksanakan EPO.


PRAKTEK DISPENSING YANG BAIK
Dispensing obat adalah proses yang mencakup berbagai macam kegiatan, yang dilakukan oleh seorang apoteker serta salah satu unsure vital penggunaan obatsecara rasional. Anggapan biasa bahwa dispensing merupakan proses rutin dan sederhana, yang tidak boleh salah.
Praktek dispensing yang baik adalah suatu proses praktik yang memastikan bahwa suatu bentuk yang efektif dari obat yang benar dihantarkan kepada penderita dengan benar.

Lingkungan Dispensing
Harus bersih karena kebanyakan obat dikonsumsi secara internal. Lingukungan medis termasuk staf, sekeliling fasilitas fisik, rak, dan ruangan penyimpanan, ruang peracikan, permukaan yang digunakan selama kerja, peralatan dan bahan pengemas.
Selain itu suatu sistem peraturan persediaan harus ditetapkan berbasis obat yang digunakan terlebih dahulu, yaitu sistem FIFO dan FEFO. Rentang terbatas dari berbagai persediaan yang akan digunakan dengan frekuensi terbesar dan berbagai persediaan yang bergerak cepat ini (fast Movers) dapat ditempatkan dalam daerah yang mudahdicapai oleh personil dispensing untuk kenyamanan dan efisiensi.

Personil Dispensing
1.      Pengetahuan tentang obat
2.      Ketrampilan kalkulasi dan aritmatik yang baik
3.      Ketrampilan dalam mengases mutu sediaan
4.      Bersifat bersih teliti, dan jujur
5.      Komunikasi yang efektif
Proses Dispensing
Penggunaan yang konsisten dan berulang dari produser dispensing yang baik adalah vital dalam memastikan memastikan kesalahan diketahui dan diperbaiki pada semua tahapdari proses dispensing.
Tahap kegiatan utama dala dispensing antara lain :
-          Menerima dan memvalidasi resep
-          Mengkaji resep untuk kelengkapan
-          Mengerti dan Menginterpretasi resep
-          Menapis profil pengobatan penderita
-          Menyiapkan, membuat, atau meracik sediaan obat
o   Memilih wadah obat persediaan
o   Formulasi (menghitung, mengukur, menuang, mambuat)
o   Pemberian etiket
-          Menyampaikan obat kepada penderita
o   Kapan obat digunakan
o   Cara penggunaan
o   Cara menyimpan
o   Peringatan tentang efek samping

PELAYANN PROFESSIONAL APOTEKER YANG PROAKTIF DALAM BERBAGAI KEGIATAN DAN KEPANITIAAN DI RUMAH SAKIT
Bertujuan untuk peningkatan mutu pelayanan penderita. Berorientasi pada penderita dan berkaitan dengan obat, apoteker harus berpartisipasi aktif, peran apoteker antara lain dalam : PFT, Panitia Sistem Pemantauan Kesalahan Obat.
Apoteker rumah sakit wajib memahami dan menerapkan keempat unsure utama dan pelayanan farmasi yang telah diuraikan di atas agar apoteker dan IFRS-nya mendapat pengakuan keberadaan dan kebutuhan bagi rumah sakit dan terutama bagi penderita dan masyarakat.