Monday, October 15, 2012

BAB IV INTI POB IFRS


BAB IV
INTI PROSEDUR OPERASIONAL BAKU (POB) MINIMAL IFRS

A.    Pendahuluan
Prosedur adalah suatu instruksi kepada personel, cara kebijakan dan tujuan dilakukan dan dicapai. Prosedur berkaitan dengan tiap pernyataan dalam kebijakan mutu, yang menguraikan cara kelompok manusia (personel) dalam departemen atau unit yang sama atau dalam berbagai departemen memadukan upaya mereka memenuhi kebijakan yang telah ditetapkan pimpinan.
Suatu prosedur terdokumentasi biasanya mencakup hal-hal seperti :
1.      Maksud suatu kegiatan
2.      Lingkup suatu kegiatan
3.      Tanggung jawab : apa yang harus dilakukan dan oleh siapa
4.      Prosedur : bila, dimana, dan bagaimana harus dilakukan
5.      Bahan, alat, dan dokumen apa yang harus digunakan
6.      Dokumentasi : bagaimana itu harus dikendalikan dan direkam.
Salah satu golongan prosedur yang diperlukan oleh IFRS adalah prosedur operasional baku (POB), yang selalu digunakan untuk melakukan kegiatan tertentu dan rutin di IFRS. POB harus selalu mutakhir mengikuti perkembangan pelayanan dan kebijakan rumah sakit.

B.     Pengadaan Perbekalan Kesehatan
1.      Perencanaan Perbekalan Kesehatan, Penetapan Spesifikasi Produk dan Pemasok, serta Pembelian Perbekalan Farmasi
a.       Semua perbekalan kesehatan/sediaan farmasi harus sesuai dengan formularium rumah sakit dan dikelola hanya oleh IFRS.
b.      IFRS harus menetapkan spesifikasi produk semua perbekalan kesehatan/sediaan farmasi yang akan diadakan berdasarkan persyaratan resmi (FI edisi terakhir) dan atau persyaratan lain yang ditetapkan PFT.
c.       Jika perbekalan kesehatan/sediaan farmasi diadakan dari suatu pemasok atau industri, apoteker rumah sakit harus mengunjungi pemasok tersebut untuk memeriksa kesesuaian penerapan sistem mutu dan jaminan mutu.
2.      Produksi Sediaan Farmasi
a.       Sediaan farmasi merupakan formula khas rumah sakit yang tidak ada dalam perdagangan.
b.      Produksi semua sediaan farmasi yang dilakukan di rumah sakit adalah tanggung jawab dan dikelola oleh IFRS.
c.       Produksi sediaan farmasi harus memenuhi syarat CPOB, sehingga memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan keselamatan.
3.      Penyimpanan Sediaan Farmasi
a.       Semua perbekalan kesehatan/sediaan farmasi harus disimpan dibawah tanggung jawab IFRS.
b.      Penyimpanan wajib dilakukan sesuai persyaratan cara penyimpanan perbekalan kesehatan/sediaan farmasi yang baik.
c.       Sistem administrasi penyimpanan harus diadakan dengan baik dan teratur untuk kemudahan memperoleh data yang benar.

C.    Distribusi Perbekalan Kesehatan
Ini merupakan kegiatan IFRS dalam pengantaran perbekalan kesehatan yang dimulai dari penerimaan order dokter di IFRS sampai dengan perbekalan kesehatan yang dikonsumsi oleh penderita/pasien. Dalam distribusi ini terjadi pelayanan farmasi nonklinik dan pelayanan farmasi klinik.
1.      Pendistribusian ini adalah tanggung jawab IFRS.
2.      Distribusi untuk pasien rawat tinggal dilaksanakan dengan sistem distribusi resep individual desentralisasi yang kemudian akan berkembang menjadi sistem distribusi unit dosis desentralisasi.
3.      Dengan menerapkan sistem desentralisasi, apoteker wajib melaksanakan praktik farmasi klinik,


D.    Pelayanan Farmasi Klinik
Pelayanan farmasi klinik adalah pelayanan farmasi sebagai bagian dari perawatan penderita yang dilakukan oleh apoteker secara berinteraksi dengan penderita dan atau profesional kesehatan lain, yang secara langsung terlibat dalam perawatan penderita.
1.      Pelayanan Informasi Obat
a.       IFRS wajib menjadi sentra pelayanan informasi obat bagi semua pihak.
b.      Informasi obat wajib dikelola, dikumpulkan, dianalisis, dan dirangkum menjadi informasi siap pakai dan akurat oleh apoteker rumah sakit dari berbagai sumber terutama sumber pustaka mutakhir yang absah.
c.       Informasi obat wajib diberikan dalam bentuk lisan untuk menjawab pertanyaan langsung, bentuk tertulis sebagai monografi dan sebagai publikasi dalam bulletin atau brosur rumah sakit.
d.      Seluruh kegiatan informasi obat harus didokumentasikan.
2.      Proses Pengguanaan Obat
a.       Apoteker rumah sakit wajib dan mampu memberikan informasi atau konsultasi kepada dokter yang akan memilih obat untuk seorang penderita tertentu jika diminta.
b.      Apoteker wajib mengambil sejarah pengobatan penderita rawat tinggal yang baru masuk ke rumah sakit, diminta atau tanpa diminta dokter rumah sakit dan hasilnya dituangkan dalam rekaman sejarah pengobatan.
c.       Resep atau order dokter wajib dikaji oleh apoteker rumah sakit terhadap semua aspek dan disesuaikan dengan Kriteria penggunaan obat yang telah ditetapkan PFT.
d.      IFRS wajib membuat profil pengobatan tiap penderita yang terdiri atas :
1)      Data pribadi
2)      Data demografi
3)      Data obat penderita yang telah dan sedang digunakan lengkap dengan regimennya
4)      Data pemeriksaan laboratorium yang dilakukan rumah sakit
5)      Data lain yang berkaitan dengan pengobatan
e.       Apoteker wajib memberikan informasi kepada perawat tentang segala sesuatu yang perlu diketahui.
f.       Apoteker dan perawat bekerja sama untuk memantau penggunaan dan efek obat, kepatuhan penderita dan masalah yang lainnya.
g.      Apoteker rumah sakit wajib memberikan edukasi kepada penderita yang akan dipulangkan.
h.      Apoteker rumah sakit mampu membantu dokter dalam pengelolaan penderita di ruang gawat darurat.
i.        Apoteker rumah sakit wajib mengadakan kunjungan bersama tim medik ke ruang penderita rawat tinggal.
3.      Pemantauan dan Pelaporan Reaksi Obat yang Merugikan
a.       Apoteker rumah sakit harus mampu bekerja sama dengan semua pihak untuk melaksanakan program pemantauan dan pelaporan ROM.
b.      Apoteker rumah sakit harus mampu melaksanakan analisis dari suatu ROM dan membuat laporannya kepada PFT.

E.     Peranan IFRS dalam PFT
1.      Pimpinan IFRS wajib menjadi sekretaris PFT.
2.      Sekretaris PFT dan apoteker rumah sakit wajib membantu PFT dalam mengadakan dan merevisi formularium rumah sakit secara terus-menerus.

Monday, October 1, 2012

LAPORAN PRAKTIKUM FARMASI RUMAH SAKIT STANDAR PELAYANAN FARMASI II

LAPORAN PRAKTIKUM FARMASI RUMAH SAKIT
STANDAR PELAYANAN FARMASI II

Dosen Pengampu:
Dian Anggraini, S. Far., Apt
Zudan Adi Wijaya, S. Far., Apt





Disusun oleh :

Eko Saputro                                      M10.03.0001
Muhammad Rizky Wardani            M10.03.0002



PROGRAM STUDI D3 FARMASI
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN MADANI
YOGYAKARTA
2012

BAB V
FASILITAS DAN PERALATAN

A.    Fasilitas
Fasilitas bangunan, ruangan dan peralatan harus memenuhi ketentuan dan perundangan-undangan kefarmasian yang berlaku apabila lokasi menyatu dengan sistem pelayanan rumah sakit, terpenuhinya luas yang cukup untuk penyelenggaraan asuhan kefarmasian di rumah sakit. dipisahkan antara fasilitas untuk penyelenggaraan manajemen, pelayanan langsung pada pasien, dispensing serta ada penanganan limbah. dipisahkan juga antara jalur steril, bersih dan daerah abu-abu, bebas kontaminasi, persyaratan ruang tentang suhu, pencahayaan, kelembaban, tekanan dan keamanan baik dari pencuri maupun binatang pengerat dan fasilitas peralatan memenuhi persyaratan yang ditetapkan terutama untuk perlengkapan dispensing baik untuk sediaan steril, non steril maupun cair untuk obat luar atau dalam.
Pembagian ruangan terdiri dari  ruang kantor dan ruang produksi. Ruang kantor dapat terdiri dari :
1.      Ruang pimpinan.
2.      Ruang staf.
3.      Ruang kerja.
4.      Ruang pertemuan.
Adapun untuk ruang produksi terdiri dari produksi steril dan non steril.
Lingkungan kerja ruang produksi harus rapi, tertib, efisienuntuk meminimalkan terjadinya kontaminasi sediaan.
Selain itu, terdapat ruang penyimpanan yang harus memperhatikan kondisi, sanitasi, temperature sinar atau cahaya, kelembaban, ventilasi, pemisahan untuk menjamin mutu produk dan keamanan petugas. Secara umum, kondisi untuk ruang penyimpanan antara lain obat jadi, obat produksi, bahan baku obat, alat kesehatan dan lain-lain. Dalam kondisi khusus untuk ruang penyimpanan terhadap obat-obatan yang termolabil, alat kesehatan dengan suhu rendah, obat yang mudah terbakar, obat0obatan yang berbahaya dan barang karantina.
Sebaiknya ada ruangan khusus untuk apoteker dalam memberikan konsultasi pada pasien dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan pasien. Ruang konsultasi terdiri dari konsultasi untuk pelayanan rawat jalan (apotek) dan untuk rawat inap.

B.     Peralatan
Fasilitas persyaratan memenuhi persyaratan yang ditetapkan terutama untuk perlengkapan dispensing baik untuk sediaan steril, non steril maupun cairan untuk obat luar dan dalam. Fasilitas peralatan harus dijamin sensitive pada pengukuran dan memenuhi persyaratan, peneraan dan kalibrasi untuk peralatan tertentu setiap tahun.
Macam-macam Peralatan
1.      Peralatan Kantor
a.       Furniture ( meja, kursi, lemari buku/rak, filing cabinet dan lain-lain
b.      Komputer/mesin tik
c.       Alat tulis kantor
d.      Telpon dan Faximile (Disesuaikan dengan kondisi Rumah Sakit)
2.      Peralatan Produksi
a.       Peralatan farmasi untuk persediaan, peracikan dan pembuatan obat, baik nonsteril maupun steril/aseptic
b.      Peralatan harus dapat menunjang persyaratan keamanan cara pembuatan obat yang baik
3.      Peralatan Penyimpanan
a.       Peralatan Penyimpanan Kondisi Umum
1)        lemari/rak yang rapi dan terlindung dari debu, kelembaban dan cahaya yang berlebihan
2)        Lantai dilengkapi dengan palet
b.      Peralatan Penyimpanan Kondisi Khusus :
1)        Lemari pendingin dan AC untuk obat yang termolabil
2)        Fasilitas peralatan penyimpanan dingin harus divalidasi secara berkala
3)        Lemari penyimpanan khusus untuk narkotika dan obat psikotropika
4)        Peralatan untuk penyimpanan obat, penanganan dan pembuangan limbah sitotoksik dan obat berbahaya harus dibuat secara khusus untuk menjamin keamanan petugas, pasien dan pengunjung.

     




BAB VI
KEBIJAKAN DAN PROSEDUR

A.    Pengelolaan Perbekalan Farmasi
Pengelolaan Perbekalan Farmasi merupakan suatu siklus kegiatan, dimulai dari pemilihan, perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, penghapusan, administrasi dan pelaporan serta evaluasi yang diperlukan bagi kegiatan pelayanan.
Hal ini bertujuan untuk :
1.      Mengelola perbekalan farmasi yang efektif dan efesien
2.      Menerapkan farmako ekonomi dalam pelayanan
3.      Meningkatkan kompetensi/kemampuan tenaga farmasi
4.      Mewujudkan Sistem Informasi Manajemen berdaya guna dan tepat guna
5.      Melaksanakan pengendalian mutu pelayanan


1.      Pemilihan
Merupakan proses kegiatan sejak dari meninjau masalah kesehatan yang terjadi di rumah sakit, identifikasi pemilihan terapi, bentuk dan dosis, menentukan kriteria pemilihan dengan memprioritaskan obat esensial, standarisasi sampai menjaga dan memperbaharui standar obat.

2.      Perencanaan
Merupakan proses kegiatan dalam pemilihan jenis, jumlah, dan harga perbekalan farmasi yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran, untuk menghindari kekosongan obat dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggung jawabkan dan dasar-dasar perencanaan yang telah ditentukan antara lain Konsumsi, Epidemiologi, Kombinasi metode konsumsi dan epidemiologi disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.


3.      Pengadaan
Merupakan kegiatan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan dan disetujui, melalui :
a.       Pembelian :
·      Secara tender (oleh Panitia Pembelian Barang Farmasi)
·      Secara langsung dari pabrik/distributor/pedagang besar farmasi/rekanan
b.      Produksi/pembuatan sediaan farmasi:
·      Produksi Steril
·      Produksi Non Steril
c.       Sumbangan/droping/hibah

4.      Produksi
Merupakan kegiatan membuat, merubah bentuk, dan pengemasan kembali sediaan farmasi steril atau nonsteril untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit.

5.      Penerimaan
Merupakan kegiatan untuk menerima perbekalan farmasi yang telah diadakan sesuai dengan aturan kefarmasian, melalui pembelian langsung, tender, konsinyasi atau sumbangan.

6.      Penyimpanan
Merupakan kegiatan pengaturan perbekalan farmasi menurut persyaratan yang ditetapkan:
a.       Dibedakan menurut bentuk sediaan dan jenisnya
b.      Dibedakan menurut suhunya, kestabilannya
c.       Mudah tidaknya meledak/terbakar
d.      Tahan/tidaknya terhadap cahaya
disertai dengan sistem informasi yang selalu menjamin ketersediaan perbekalan farmasi sesuai kebutuhan.
7.      Pendistribusian
Merupakan kegiatan mendistribusikan perbekalan farmasi di rumah sakit untuk pelayanan individu dalam proses terapi bagi pasien rawat inap dan rawat jalan serta untuk menunjang pelayanan medis.

B.     Pelayanan Kefarmasian Dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan
Adalah pendekatan profesional yang bertanggung jawab dalam menjamin penggunaan obat dan alat kesehatan sesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau oleh pasien melalui penerapan pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan perilaku apoteker serta bekerja sama dengan pasien dan profesi kesehatan lainnya.
Hal ini bertujuan untuk :
1.      Meningkatkan mutu dan memperluas cakupan pelayanan farmasi di rumah sakit.
2.      Memberikan pelayanan farmasi yang dapat menjamin efektifitas, keamanan dan efisiensi penggunaan obat.
3.      Meningkatkan kerjasama dengan pasien dan profesi kesehatan lain yang terkait dalam pelayanan farmasi.
4.      Melaksanakan kebijakan obat di rumah sakit dalam rangka meningkatkan penggunaan obat secara rasional.

1.      Dispensing
Merupakan kegiatan pelayanan yang dimulai dari tahap validasi, interpretasi, menyiapkan/meracik obat, memberikan label/etiket, penyerahan obat dengan pemberian informasi obat yang memadai disertai sistem dokumentasi. Dispensing dibedakan berdasarkan atas sifat sediaannya adalah :
a.       Dispensing sediaan farmasi khusus
b.      Dispensing sediaan farmasi pencampuran obat steril

2.      Pemantauan dan Pelaporan efek Samping Obat
Merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosis dan terapi.

3.      Pelayanan Informasi Obat (PIO)
Merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Apoteker untuk memberikan informasi secara akurat, tidak bias dan terkini kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya dan pasien.
Tujuan :
·         Menyediakan informasi mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan dilingkungan rumah sakit.
·         Menyediakan informasi untuk membuat kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan obat, terutama bagi Panitia/Komite Farmasi dan Terapi.
·         Meningkatkan profesionalisme apoteker.
·         Menunjang terapi obat yang rasional.

4.      Konseling
Merupakan suatu proses yang sistematik untuk mengidentifikasi dan penyelesaian masalah pasien yang berkaitan dengan pengambilan dan penggunaan obat pasien rawat jalan dan pasien rawat inap.
Tujuan :
·         Memberikan pemahaman yang benar mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan mengenai nama obat, tujuan pengobatan, jadwal pengobatan, cara menggunakan obat, lama penggunaan obat, efek samping obat, tanda-tanda toksisitas, cara penyimpanan obat dan penggunaan obat-obat lain.
5.      Pengkajian Penggunaan Obat
Merupakan program evaluasi penggunaan obat yang terstruktur dan berkesinambungan untuk menjamin obat-obat yang digunakan sesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau oleh pasien.
Tujuan :
·         Mendapatkan gambaran keadaan saat ini atas pola penggunaan obat pada pelayanan kesehatan/dokter tertentu.
·         Membandingkan pola penggunaan obat pada pelayanan kesehatan/dokter satu dengan yang lain.
·         Penilaian berkala atas penggunaan obat spesifik
·         Menilai pengaruh intervensi atas pola penggunaan obat.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan :
·         Indikator peresepan
·         Indikator pelayanan
·         Indikator fasilitas


BAB VII
PENGEMBANGAN STAF DAN PROGRAM PENDIDIKAN

A.    Pendidikan dan Pelatihan
          Pendidikan dan pelatihan adalah suatu proses atau upaya peningkatan pengetahuan dan pemahaman di bidang kefarmasian atau bidang yang berkaitan dengan kefarmasian secara kesinambungan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan di bidang kefarmasian rumah sakit.

1.      Tujuan     
a.      Tujuan Umum :
Mempersiapkan sumber daya manusia Farmasi untuk dapat melaksanakan rencana strategi Instalasi farmasi di waktu yang akan datang. Menghasilkan calon Apoteker, Ahli Madya Farmasi, Asisten Apoteker yang dapat menampilkan potensi dan produktifitasnya secara optimal di bidang kefarmasian.

b.      Tujuan Khusus :
1)      Meningkatkan pemahaman tentang farmasi rumah sakit
2)      Memahami tentang pelayanan farmasi klinik
3)      Meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan kemampuan di bidang kefarmasian.

2.      Ruang Lingkup Kegiatan
a.  Pendidikan formal
b.  Pendidikan berkelanjutan (internal dan eksternal)
c.  Pelatihan
d.  Pertemuan ilmiah (seminar, simposium)
e.  Studi banding
f.  Praktek kerja lapangan

B.     Penelitian Dan Pengembangan
1.      Penelitian
Penelitian yang dilakukan apoteker di rumah sakit yaitu :
a.       Penelitian farmasetik, termasuk pengembangan dan menguji bentuk sediaan baru.
b.      Berperan dalam penelitian klinis.
c.       Penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan.
d.      Penelitian operasional operation research.
2.      Pengembangan
Instalasi Farmasi Rumah Sakit di rumah sakit pemerintah kelas A dan B dan rumah sakit swasta sekelas, agar mulai meningkatkan mutu perbekalan farmasi dan obat-obatan yang diproduksi serta praktek farmasi klinik. Pimpinan dan Apoteker Instalasi Farmasi Rumah Sakit harus bekerja keras agar pengembangan fungsi Instalasi Farmasi Rumah Sakit yang baru itu dapat diterima oleh pimpinan dan staf medik rumah sakit.        

BAB VIII
EVALUASI DAN PENGENDALIAN MUTU

A.    TUJUAN
1.      Tujuan Umum
Agar setiap pelayanan farmasi memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan dan dapat memuaskan pelanggan.
2.      Tujuan Khusus
Menghilangkan kinerja pelayanan yang substandar, terciptanya pelayanan farmasi yang menjamin efektifitas obat dan keamanan pasien, meningkatkan efesiensi pelayanan, meningkatkan mutu obat yang diproduksi di rumah sakit sesuai CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik), meningkatkan kepuasan pelanggan, dan menurunkan keluhan pelanggan atau unit kerja terkait.

B.     Evaluasi
1.      Jenis Evaluasi
Berdasarkan waktu pelaksanaan evaluasi, dibagi tiga jenis program evaluasi:
a.       Prospektif
b.      Konkuren           
c.       Retrospektif
C.    Metoda Evaluasi
1.      Audit (pengawasan)
2.      Review (penilaian)
3.      Survei
4.      Observasi

D.    Pengendalian Mutu
Merupakan kegiatan pengawasan, pemeliharaan dan audit terhadap perbekalan farmasi untuk menjamin mutu, mencegah kehilangan, kadaluarsa, rusak dan mencegah ditarik dari peredaran serta keamanannya sesuai dengan Kesehatan, Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3 RS)
1.      Unsur-Unsur Yang Mempengaruhi Mutu Pelayanan
a.         Unsur masukan (input)
b.        Unsur proses
c.         Unsur lingkungan
d.        Standar – standar yang digunakan
2.        Tahapan Program Pengendalian Mutu
a.           Mendefinisikan kualitas pelayanan
b.          Penilaian kulitas pelayanan farmasi
c.           Pendidikan personel dan peningkatan fasilitas
d.          Penilaian ulang kualitas pelayanan farmasi.
e.           Up date kriteria.


3.        Indikator dan Kriteria
Untuk mengukur pencapaian standar yang telah ditetapkan diperlukan indikator, suatu alat/tolok ukur yang hasil menunjuk pada ukuran kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.
Makin sesuai yang diukur dengan indikatornya, makin sesuai pula hasil suatu pekerjaan dengan standarnya. Indikator dibedakan menjadi :
a.              Indikator persyaratan minimal
b.             Indikator penampilan minimal