Monday, December 24, 2012

PELAYANAN PENDERITA AMBULATORI


PELAYANAN FARMASI UNTUK PENDERITA AMBULATORI

A.    PENDAHULUAN
Pelayanan ambolatori adalah pelayanan bagi orang sakit atau orang sehat yang tidak terikat pada tempat tidur di rumah sakit atau saranan kesehatan lainnya, yang pelayanan diagnosis diberikan dalam klinik rumah sakit atau sentra klinik kesehatan  atau praktik dokter atau institusi lain, tempat penderita biasanya pergi untuk pelayanan kesehatan.
Penderita ambulatori adalah seorangyang mampu berjalan, yang tidak harus berbaring ditempat tidur karena sakit.

B.     TANGGUNG JAWAB APOTEKER DALAM PELAYANAN PENDERITA AMBULATORI
Pelayanan farmasi klinik yang perlu diberikan kepada penderita ambulatori, antara lain pemberian informasi obat, konseling penderita, edukasi penderita, pemantauan penggunaan obat, pembuatan profil pengobatan penderita (P-3), pengobatan mandiri, pendidikan kesehatan dan sebagainya.
Apoteker yang berpraktik di lokasi penderita ambulatori, bertemu dengan penderita pada waktu men-dispensing resep, atau sewaktu mengonseling penderita atau sewaktu memberi perawatan pemeliharaan. Oleh karena itu, apoteker bertanggung jawab untuk memastikan penggunaan obat yang aman dan tepat, serta menjawab pertanyaan penderita. Tanggung jawab ini juga mencakup penggunaan obat-obat bebas.
Apoteker bertanggung jawab memberi konseling bagi penderita, sebelumia men-dispensing obatnya. Dalam konseling ini, yang perlu disampaikan apoteker kepada penderita adalah berbagai aspek informasi antar lain :
a.       Cara pengeluaran sediaan obat dari wadahnya.
b.      Cara atau teknik pengkonsumsian suatu bentuk obat, misalnya kapsul,suppositoria, ovula, obat tetes mata dan lain-lain.
c.       Jadwal waktu penggunaan atau konsumsi obat, sesuai aturan penggunaan yang tertulis.
d.      Lama penggunaan suatu obat.
e.       Penyimpanan obat yang tepat.
f.       Efek samping.
g.      Interaksi obat-obat atau dengan makanan.
h.      Alergi.
i.        Maksud terapi dll.
Penderita ambulatori juga perlu dibuat P-3, terutama penderita ambulatori yang secara rutin datang ke IFRS. Informasi yang pokok yang harus termasuk dalam P-3 ambulatori ialah nam, alamat, nomer telepon, tanggal lahir, alergi, reaksi indiosinkratik, efek samping obat terdahulu, kondisi atau penyakit, terapi obat terdahulu yang tidak efektif, nomer resep, tanggal resep, sediaan obat, bentuk sediaan, kekuatan sediaan obat, kuantitas yang di-dispensing, nama dokter penulis resep dan identifikasi apoteker.
 
C.    PEDOMAN PELAYANAN FARMASI UNTUK PENDERITA AMBULATORI
Pedoman pelayanan farmasi untuk penderita ambulatori di rumah sakit mencakup persyaratan manajemen, persyaratan fasilitas dan peralatan, persyaratan pengolahan order atau resep obat dan pedoman operasional lainnya.
Persyaratan manajemen meliputi perencanaan, pengelolaan staf, pengelolaan Unit Pelayanan Penderita Ambulatori (UPPA).
Persyaratan fasilitas dan peralatan di UPPA rumah sakit meliputi :
1.      Unit Pelayanan Penderita Ambulatori (UPPA) harus berlokasi dalam suatu daerah yang memberi kemudahan dalam pencapaian oleh penderita.
2.      Suatu daerah atau ruangan bersifat pribadi untuk konsultasi apoteker dengan penderita harus diadakan di UPPA.
3.      Unit Pelayanan Penderita Ambulatori (UPPA) harus mempunyai sumber pengolahan data yang memadai.
4.      Harus disediakan ruang tunggu yang nyaman bagi penderita.

Persyaratan pengolahan order atau resep pada unit penderita ambulatori antara lain :
a.       Semua fungsi dispensing harus dilakukan oleh apoteker.
b.      Apoteker harus mengembangkan kebiasaan mengetahui praktik penulisan dari dokter indivdu yang secara khas menulis bagi penderita yang dilayani IFRS.
c.       Apoteker harus berinteraksi dengan dokter penulis yang memberi pengaruh positif pada penulisan resep.
d.      Obat harus di-dispensing dan diberikan kepada penderita ambulatori hanya berdasarkan order tertulis atau lisan dari dokter penulis yang sah.
e.       Ketepatan dari pemilihan obat, dosis, rute pemberian, setta jumlah secara klinik harus dikaji oleh apoteker.
f.       Profil pengobatab penderita (P-3) dari semua penderita harus dipelihara.
g.      Apoteker merupakan bagian terpadu dari setiap program pemberian obat di rumah
h.      Prosedur pemeriksaan dan prosedur jaminan mutu yang tepet harus digunakan untuk memastikan ketelitian dari semua sediaan obat dan proses dispensing.
i.        Obat yang di-dispensing harus diberi etiket dengan legkap dan benar serta dikemas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan standar praktik yang diterima. Etiket pada wadah obat yang di-dispensing untuk penderita ambulatori, minimal harus mengandung informasi berikut :
1)      Nama, alamat, dan nomer telepon IFRS
2)      Tanggal obat di-dispensing
3)      Nomer seri resep
4)      Nama lengkap penderita
5)      Nama obat (nam generik)
6)      Aturan pakai obat untuk penderita
7)      Nama dokter penulis resep
8)      Informasi peringatan
9)      Paraf atau nama apoteker penanggung jawab
Pedoman operasiaonal untuk diterapkan di rumah sakit bagi penderita ambulatori adalah sebagai berikut :
a)      Pimpinan IFRS sentral harus bertanggung jawab dalam menetapkan jam kerja IFRS sesuai dengan kebijakan rumah sakit dan kebutuhan penderita ambulatori.
b)      Semua unit IFRS harus menggunakan formularium obat rumah sakit mutakhir.
c)      Apoteker harus bertanggung jawab untuk pengadaan, distribusi, dan pengendalian semua obat untuk penderita ambulatori.
d)     Apoteker harus bertanggung jawab untuk pelaporan masalah sediaan obat dan pelaporan alat pemberian obat yang rusak.
e)      Keamanan yang memadai harus dipelihara untuk mencegah pencurian obat.
f)       Prosedur terdokumentasi harus diadakan untuk penyediaan obat dan pelayanan farmasi dalam kejadian bencana.
Order atau resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, atau dokter hewan, ditujukan kepada apoteker, berisi satu atau lebih sediaan obat serta regimennya untuk diserahkan pada penderita yang namanya tertera pada resep tersebut untuk digunakannya pada waktu yang ditetapkan.
Bentuk order atau resep biasanya ditulis pada format yang dicetak, mengandung ruang kosong tempat penulisan informasi yang diperlukan. Resep diberi tanggal pada waktu ditulis dan juga pada waktu diterima dan diproses di IFRS. Petunjuk dokter pada resep oleh apoteker direkam pada etiket wadah obat yang di-dispensing.

D.    PROSES EFISIENSI PELAYANAN PENDERITA AMBULATORI
Seorang menerima resep dari loket dalam, personel mengkaji P-3, lau menulis etiket, kemudian menyerahkan resep dan etiket yang sudah ditulis ke personel yang memproses resep dan personel lain yang menyerahkan obat di-dispensing kepada penderita melalui loket luar. 

No comments:

Post a Comment