BAB V
PEDOMAN TENTANG KOMPETENSI MINIMAL DALAM
PRAKTIK INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT
A. Pendahuluan
Praktik IFRS di rumah sakit terus-menerus mengalami
perkembangan bahkan terjadi perubahan radikal. Berbagai faktor seperti
profesional, masyarakat, pemerintah dan ekonomi akan terus mendorong perubahan
lanjutan dan apoteker praktisi di rumah sakit harus siap, bukan hanya pada
penyesuaian terhadap perubahan itu, tetapi juga mengambil kepemimpinan untuk
memajukannya. Dasar dari kontribusi apoteker RS pada pelayanan kesehatan adalah
pengetahuan yang mendalam tentang obat dan mekanisme kerjanya. Apoteker ini
wajib berinteraksi dan bekerjasama secara erat dengan semua profesional
kesehatan lain yang praktik dalam rumah sakit.
Semua apoteker rumah sakit harus mengembangkan
kompetensi dalam tiap bidang dan mampu menjadi ahli dalam salah satu bidang
atau berbagai bidang. Hal ini memerlukan pengetahan yang mendalam dan
mensyaratkan perlunya apoteker yang berpendidikan profesional yang baik,
didasarkan pada berbagai ilmu dasar, seperti fisika, kimia, biologi farmasetik,
biomedik dan sosial. IFRS tidak saja membutuhkan berbagai kompetensi, tetapi
bertaanggung jawab membuat pelayanannya tersedia bagi penderita rawat tinggal
dan rawat ambulatory, dan juga untuk meningkatkan penggunaan yang rasional dari
obat oleh profesional kesehatan.
B. Administrasi dan Manajemen IFRS
1.
Keberhasilan penghantaran
setiap pelayanan IFRS yang diberikan, didasarkan pada prosedur manajemen dan
prosedur administrative yang ahli. Seorang pemimpin rumah sakit harus dapat
memahami sistem pelayanan kesehatan pada umumnya dan fungsi rumah sakit
tersebut.
2.
Tanggung jawab dari bidang
administrasi dan manajemen mencakup perencanaan dan memadukan berbagai
pelayanan profesional, merencanakan anggaran belanja, pengendalian persediaan,
pengkajian dan keefektifan biaya, pemeliharaan dokumen dan pembuatan laporan.
Dasarnya adalah bahwa personel IFRS wajib mengetahui organisasi rumah sakit
dengan staf dan garis hubungan, serta garis komunikasi yang tepat.
3.
Kegiatan IFRS wajib
dikoordinasikan dengan pelayanan medic, pelayanan keperawatan, pelayanan lain
dan dengan unsur administrasi rumah sakit yang lain.
4.
Pimpinan rumah sakit
bertanggung jawab atas kebenaran dan akuntabilitas dari semua pelayanan
kefarmasian berkaitan dengan pelayanan penderita dan pengeluaran dana.
5.
Pimpinan rumah sakit
bertanggung jawab terhadap semua dokumen termasuk semua rekaman dari operasi
IFRS yang secara hukum atau administratif diperlukan. Data tersebut termasuk
tidak terbatas pada sediaan narkotik, pembelian, inspeksi, audit, pengembangan
operasi, produksi sediaan obat, dan pelayanan informasi.
C. Pemahaman dan Penyediaan Informasi Obat
1.
Asas kontribusi apoteker
pada pekayanan kesehatan adalah pengetahuannya yang dalam tentang obat dan mekanisme
kerjanya. IFRS adalah sentra informasi obat karena instalasi ini wajib
memelihara sumber informasi yang sesuai.
2.
Apoteker wajib mempunyai
kemampuan menggunakan pengetahuan ilmu dasar dan pengetahuan farmasetik untuk
mengerti pengaruh obatt pada sistem bilogis dalam rangka penilaian kerja obat,
seperti ADME suatu obat, interaksi obat dengan obat lain atau dengan zat
diagnostik dan bermacam-macam variabel penderita dan variabel obat.
D. Pengembangan dan Pelaksanaan Formulasi Produk dan Program
Pengemasan
Apoteker harus dapat tanggap terhadap berbagai
kebutuhan bentuk sediaan dan formulasi khusus yang tidak tersedia secara
komersial. Selain itu, harus juga mengetahui tentang berbagai pengemasan yang
sesuai. Suatu pengertian yang memadai, diperlukan tentang prinsip yang terlibat
dalam formulasi dan pembuatan bentuk seiaan farmasi yang mencakup praformulasi,
desain formulasi, biofarmasi, ketersediaan hayati, teknik pemberian obat dan
jaminan mutu. Dalam hal pencampuran sediaan intravena dan nutrisi parenteral
lengkap, apoteker harus juga mengetahui variabel penderita, seperti
keseimbangan elektrolit dan kinera peralatan.
Apoteker wajib mampu mengevaluasi faktor ekonomi yang
terlibat termasuk biaya kerja, bahan baku, ruangan, depresiasi peralatan dan
hal lain dari pengeluaran tambahan.
No comments:
Post a Comment