Monday, December 24, 2012

PEDOMAN TENTANG KOMPETENSI MINIMAL DALAM PRAKTIK INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT


BAB V
PEDOMAN TENTANG KOMPETENSI MINIMAL DALAM PRAKTIK INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT

A.    Pendahuluan
Praktik IFRS di rumah sakit terus-menerus mengalami perkembangan bahkan terjadi perubahan radikal. Berbagai faktor seperti profesional, masyarakat, pemerintah dan ekonomi akan terus mendorong perubahan lanjutan dan apoteker praktisi di rumah sakit harus siap, bukan hanya pada penyesuaian terhadap perubahan itu, tetapi juga mengambil kepemimpinan untuk memajukannya. Dasar dari kontribusi apoteker RS pada pelayanan kesehatan adalah pengetahuan yang mendalam tentang obat dan mekanisme kerjanya. Apoteker ini wajib berinteraksi dan bekerjasama secara erat dengan semua profesional kesehatan lain yang praktik dalam rumah sakit.
Semua apoteker rumah sakit harus mengembangkan kompetensi dalam tiap bidang dan mampu menjadi ahli dalam salah satu bidang atau berbagai bidang. Hal ini memerlukan pengetahan yang mendalam dan mensyaratkan perlunya apoteker yang berpendidikan profesional yang baik, didasarkan pada berbagai ilmu dasar, seperti fisika, kimia, biologi farmasetik, biomedik dan sosial. IFRS tidak saja membutuhkan berbagai kompetensi, tetapi bertaanggung jawab membuat pelayanannya tersedia bagi penderita rawat tinggal dan rawat ambulatory, dan juga untuk meningkatkan penggunaan yang rasional dari obat oleh profesional kesehatan.

B.     Administrasi dan Manajemen IFRS
1.      Keberhasilan penghantaran setiap pelayanan IFRS yang diberikan, didasarkan pada prosedur manajemen dan prosedur administrative yang ahli. Seorang pemimpin rumah sakit harus dapat memahami sistem pelayanan kesehatan pada umumnya dan fungsi rumah sakit tersebut.
2.      Tanggung jawab dari bidang administrasi dan manajemen mencakup perencanaan dan memadukan berbagai pelayanan profesional, merencanakan anggaran belanja, pengendalian persediaan, pengkajian dan keefektifan biaya, pemeliharaan dokumen dan pembuatan laporan. Dasarnya adalah bahwa personel IFRS wajib mengetahui organisasi rumah sakit dengan staf dan garis hubungan, serta garis komunikasi yang tepat.
3.      Kegiatan IFRS wajib dikoordinasikan dengan pelayanan medic, pelayanan keperawatan, pelayanan lain dan dengan unsur administrasi rumah sakit yang lain.
4.      Pimpinan rumah sakit bertanggung jawab atas kebenaran dan akuntabilitas dari semua pelayanan kefarmasian berkaitan dengan pelayanan penderita dan pengeluaran dana.
5.      Pimpinan rumah sakit bertanggung jawab terhadap semua dokumen termasuk semua rekaman dari operasi IFRS yang secara hukum atau administratif diperlukan. Data tersebut termasuk tidak terbatas pada sediaan narkotik, pembelian, inspeksi, audit, pengembangan operasi, produksi sediaan obat, dan pelayanan informasi.

C.    Pemahaman dan Penyediaan Informasi Obat
1.      Asas kontribusi apoteker pada pekayanan kesehatan adalah pengetahuannya yang dalam tentang obat dan mekanisme kerjanya. IFRS adalah sentra informasi obat karena instalasi ini wajib memelihara sumber informasi yang sesuai.
2.      Apoteker wajib mempunyai kemampuan menggunakan pengetahuan ilmu dasar dan pengetahuan farmasetik untuk mengerti pengaruh obatt pada sistem bilogis dalam rangka penilaian kerja obat, seperti ADME suatu obat, interaksi obat dengan obat lain atau dengan zat diagnostik dan bermacam-macam variabel penderita dan variabel obat.

D.    Pengembangan dan Pelaksanaan Formulasi Produk dan Program Pengemasan
Apoteker harus dapat tanggap terhadap berbagai kebutuhan bentuk sediaan dan formulasi khusus yang tidak tersedia secara komersial. Selain itu, harus juga mengetahui tentang berbagai pengemasan yang sesuai. Suatu pengertian yang memadai, diperlukan tentang prinsip yang terlibat dalam formulasi dan pembuatan bentuk seiaan farmasi yang mencakup praformulasi, desain formulasi, biofarmasi, ketersediaan hayati, teknik pemberian obat dan jaminan mutu. Dalam hal pencampuran sediaan intravena dan nutrisi parenteral lengkap, apoteker harus juga mengetahui variabel penderita, seperti keseimbangan elektrolit dan kinera peralatan.
Apoteker wajib mampu mengevaluasi faktor ekonomi yang terlibat termasuk biaya kerja, bahan baku, ruangan, depresiasi peralatan dan hal lain dari pengeluaran tambahan.

No comments:

Post a Comment