BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan
kesehatan, bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi
masyarakat. Upaya kesehatan diselenggarakan dengan pendekatan pemeliharaan,
peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan
penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif), yang dilaksanakan
secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. Konsep kesatuan upaya
kesehatan ini menjadi pedoman dan pegangan bagi semua fasilitas kesehatan di
Indonesia termasuk rumah sakit. Rumah sakit yang merupakan salah satu dari
sarana kesehatan, merupakan rujukan pelayanan kesehatan dengan fungsi utama
menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat penyembuhan dan pemulihan bagi
pasien.
Pelayanan farmasi rumah sakit merupakan salah satu kegiatan di rumah sakit
yang menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu. Hal tersebut diperjelas dalam
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar
Pelayanan Rumah Sakit, yang menyebutkan bahwa pelayanan farmasi rumah sakit
adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah
sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu,
termasuk pelayanan farmasi klinik, yang terjangkau bagi semua lapisan
masyarakat.
Tuntutan pasien dan masyarakat akan mutu pelayanan farmasi, mengharuskan
adanya perubahan pelayanan dari
paradigma lama (drug oriented) ke
paradigma baru (patient oriented) dengan filosofi Pharmaceutical Care (pelayanan
kefarmasian). Praktek pelayanan kefarmasian merupakan kegiatan yang terpadu
dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan menyelesaikan masalah obat
dan masalah yang berhubungan dengan kesehatan.
Saat ini kenyataannya sebagian besar rumah sakit di Indonesia belum melakukan
kegiatan pelayanan farmasi seperti yang diharapkan, mengingat beberapa kendala
antara lain kemampuan tenaga farmasi, terbatasnya pengetahuan manajemen rumah
sakit akan fungsi farmasi rumah sakit, kebijakan manajemen rumah sakit,
terbatasnya pengetahuan pihak-pihak terkait tentang pelayanan farmasi rumah
sakit. Akibat kondisi ini maka pelayanan farmasi rumah sakit masih bersifat
konvensional yang hanya berorientasi pada produk yaitu sebatas penyediaan dan
pendistribusian.
Mengingat Standar Pelayanan Farmasi Rumah Sakit sebagaimana tercantum dalam
Standar Pelayanan Rumah Sakit masih bersifat umum, maka untuk membantu pihak
rumah sakit dalam mengimplementasikan Standar Pelayanan Rumah Sakit tersebut
perlu dibuat Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit. Sehubungan dengan
berbagai kendala sebagaimana disebut di atas, maka sudah saatnya pula farmasi
rumah sakit menginventarisasi semua kegiatan farmasi yang harus dijalankan dan
berusaha mengimplementasikan secara prioritas dan simultan sesuai kondisi rumah
sakit.
1.2
Tujuan
- Sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan farmasi di rumah sakit
- Untuk meningkatkan mutu pelayanan farmasi di rumah sakit
- Untuk menerapkan konsep pelayanan kefarmasian
- Untuk memperluas fungsi dan peran apoteker farmasi rumah sakit
- Untuk melindungi masyarakat dari pelayanan yang tidak profesional
1.3 Pengertian
- Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, serta pemulihan kesehatan, pada manusia dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
- Evaluasi adalah proses penilaian kinerja pelayanan farmasi di rumah sakit yang meliputi penilaian terhadap sumber daya manusia (SDM), pengelolaan perbekalan farmasi, pelayanan kefarmasian kepada pasien/pelayanan farmasi klinik.
- Mutu pelayanan farmasi rumah sakit adalah pelayanan farmasi yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan dalam menimbulkan kepuasan pasien sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata masyarakat, serta penyelenggaraannya sesuai dengan standar pelayanan profesi yang ditetapkan serta sesuai dengan kode etik profesi farmasi.
- Obat yang menurut undang-undang yang berlaku, dikelompokkan ke dalam obat keras, obat keras tertentu dan obat narkotika harus diserahkan kepada pasien oleh Apoteker.
e.
Pengelolaan perbekalan farmasi adalah suatu proses yang merupakan siklus kegiatan,
dimulai dari pemilihan, perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan,
pendistribusian, pengendalian, penghapusan, administrasi dan pelaporan serta
evaluasi yang diperlukan bagi kegiatan pelayanan.
f.
Pengendalian mutu adalah suatu
mekanisme kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap pelayanan yang diberikan,
secara terencana dan sistematis, sehingga dapat diidentifikasi peluang untuk
peningkatan mutu serta menyediakan mekanisme tindakan yang diambil sehingga
terbentuk proses peningkatan mutu pelayanan farmasi yang berkesinambungan.
g.
Perbekalan farmasi adalah sediaan farmasi yang terdiri dari obat, bahan
obat, alat kesehatan, reagensia, radio farmasi dan gas medis.
- Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, yang terdiri dari sediaan farmasi, alat kesehatan, gas medik, reagen dan bahan kimia, radiologi, dan nutrisi.
- Perlengkapan farmasi rumah sakit adalah semua peralatan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kefarmasian di farmasi rumah sakit.
- Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada Apoteker, untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku.
- Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
BAB II
STANDAR PELAYANAN
FARMASI RUMAH SAKIT
2.1 Falsafah dan Tujuan
Sesuai dengan SK Menkes Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar
Pelayanan Rumah Sakit bahwa pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang
tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang utuh dan
berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk
pelayanan farmasi klinik yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Farmasi
rumah sakit bertanggung jawab terhadap semua barang farmasi yang beredar di
rumah sakit tersebut.
Tujuan pelayanan farmasi ialah :
a.
Melangsungkan pelayanan farmasi
yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat,
sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia
b.
Menyelenggarakan kegiatan
pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi
c.
Melaksanakan KIE (Komunikasi
Informasi dan Edukasi) mengenai obat
d.
Menjalankan pengawasan obat
berdasarkan aturan-aturan yang berlaku
e.
Melakukan dan memberi pelayanan
bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan
f.
Mengawasi dan memberi pelayanan
bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan
g.
Mengadakan penelitian di bidang
farmasi dan peningkatan metoda
Tugas Pokok & Fungsi
Tugas Pokok
a. Melangsungkan
pelayanan farmasi yang optimal
b. Menyelenggarakan
kegiatan pelayanan farmasi profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan
etik profesi
c. Melaksanakan
Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE)
d. Memberi
pelayanan bermutu melalui analisa, dan evaluasi untuk meningkatkan mutu
pelayanan farmasi
e. Melakukan
pengawasan berdasarkan aturan-aturan yang berlaku
f. Menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan di bidang farmasi
g. Mengadakan
penelitian dan pengembangan di bidang farmasi
h. Memfasilitasi dan mendorong tersusunnya standar
pengobatan dan formularium rumah sakit
Fungsi
A. Pengelolaan
Perbekalan Farmasi
a.
Memilih perbekalan farmasi
sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit
b.
Merencanakan kebutuhan
perbekalan farmasi secara optimal
c.
Mengadakan perbekalan farmasi
berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku
d.
Memproduksi perbekalan farmasi
untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit
e.
Menerima perbekalan farmasi
sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku
f.
Menyimpan perbekalan farmasi
sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian
g.
Mendistribusikan perbekalan
farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit
B. Pelayanan
Kefarmasian dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan
a.
Mengkaji instruksi
pengobatan/resep pasien
b.
Mengidentifikasi masalah yang
berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan
c.
Mencegah dan mengatasi masalah
yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan
d.
Memantau efektifitas dan
keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan
e.
Memberikan informasi kepada
petugas kesehatan, pasien/keluarga
f.
Memberi konseling kepada
pasien/keluarga
g.
Melakukan pencampuran obat
suntik
h.
Melakukan penyiapan nutrisi
parenteral
i.
Melakukan penanganan obat
kanker
j.
Melakukan penentuan kadar obat
dalam darah
k. Melakukan
pencatatan setiap kegiatan
l. Melaporkan
setiap kegiatan
2.2 Administrasi dan
Pengelolaan
Pelayanan diselenggarakan dan diatur demi berlangsungnya
pelayanan farmasi yang efisien dan bermutu, berdasarkan fasilitas yang ada dan
standar pelayanan keprofesian yang universal.
1.
Adanya bagan organisasi yang
menggambarkan uraian tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab serta hubungan
koordinasi di dalam maupun di luar pelayanan farmasi yang ditetapkan oleh
pimpinan rumah sakit.
2.
Bagan organisasi dan pembagian
tugas dapat direvisi kembali setiap tiga tahun dan diubah bila terdapat hal :
a.
Perubahan pola kepegawaian
b.
Perubahan standar pelayanan
farmasi
c.
Perubahan peran rumah sakit
d.
Penambahan atau pengurangan
pelayanan
3.
Kepala Instalasi Farmasi harus
terlibat dalam perencanaan manajemen dan penentuan anggaran serta penggunaan
sumber daya.
4.
Instalasi Farmasi harus
menyelenggarakan rapat pertemuan untuk membicarakan masalah-masalah dalam
peningkatan pelayanan farmasi. Hasil pertemuan tersebut disebar luaskan dan
dicatat untuk disimpan.
5.
Adanya Komite/Panitia Farmasi
dan Terapi di rumah sakit dan apoteker IFRS (Insatalasi Farmasi Rumah Sakit)
menjadi sekretaris komite/panitia.
6.
Adanya komunikasi yang tetap
dengan dokter dan paramedis, serta selalu berpartisipasi dalam rapat yang
membahas masalah perawatan atau rapat antar bagian atau konferensi dengan pihak
lain yang mempunyai relevansi dengan farmasi.
7.
Hasil penilaian/pencatatan
konduite terhadap staf didokumentasikan secara rahasia dan hanya digunakan oleh
atasan yang mempunyai wewenang untuk itu.
8.
Dokumentasi yang rapi dan rinci
dari pelayanan farmasi dan dilakukan evaluasi terhadap pelayanan farmasi setiap
tiga tahun.
9.
Kepala Instalasi Farmasi harus
terlibat langsung dalam perumusan segala keputusan yang berhubungan dengan
pelayanan farmasi dan penggunaan obat.
2.3
Staf dan Pimpinan
Pelayanan farmasi diatur dan dikelola demi terciptanya tujuan pelayanan
1.
IFRS (Instalasi Farmasi Rumah
Sakit) dipimpin oleh Apoteker.
2.
Pelayanan farmasi
diselenggarakan dan dikelola oleh Apoteker yang mempunyai pengalaman minimal
dua tahun di bagian farmasi rumah sakit.
3.
Apoteker telah terdaftar di
Depkes dan mempunyai surat ijin kerja.
4.
Pada pelaksanaannya Apoteker
dibantu oleh Tenaga Ahli Madya Farmasi (D-3) dan Tenaga Menengah Farmasi (AA).
5.
Kepala Instalasi Farmasi
bertanggung jawab terhadap segala aspek hukum dan peraturan-peraturan farmasi
baik terhadap pengawasan distribusi maupun administrasi barang farmasi.
6.
Setiap saat harus ada apoteker
di tempat pelayanan untuk melangsungkan dan mengawasi pelayanan farmasi dan
harus ada pendelegasian wewenang yang bertanggung jawab bila kepala farmasi
berhalangan.
7.
Adanya uraian tugas (job description)
bagi staf dan pimpinan farmasi.
8.
Adanya staf farmasi yang jumlah
dan kualifikasinya disesuaikan dengan kebutuhan.
9.
Apabila ada pelatihan
kefarmasian bagi mahasiswa fakultas farmasi atau tenaga farmasi lainnya, maka
harus ditunjuk apoteker yang memiliki kualifikasi pendidik/pengajar untuk
mengawasi jalannya pelatihan tersebut.
10. Penilaian terhadap staf harus dilakukan berdasarkan tugas yang terkait
dengan pekerjaan fungsional yang diberikan dan juga pada penampilan kerja yang
dihasilkan dalam meningkatkan mutu pelayanan.
2.4
Fasilitas dan Peralatan
Harus tersedia ruangan, peralatan dan fasilitas lain yang dapat mendukung
administrasi, profesionalisme dan fungsi teknik pelayanan farmasi, sehingga
menjamin terselenggaranya pelayanan farmasi yang fungsional, profesional dan
etis.
1.
Tersedianya fasilitas
penyimpanan barang farmasi yang menjamin semua barang farmasi tetap dalam
kondisi yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan spesifikasi
masing-masing barang farmasi dan sesuai dengan peraturan.
2.
Tersedianya fasilitas produksi
obat yang memenuhi standar.
3.
Tersedianya fasilitas untuk
pendistribusian obat.
4.
Tersedianya fasilitas pemberian
informasi dan edukasi.
5.
Tersedianya fasilitas untuk
penyimpanan arsip resep.
6.
Ruangan perawatan harus
memiliki tempat penyimpanan obat yang baik sesuai dengan peraturan dan tata
cara penyimpanan yang baik.
7.
Obat yang bersifat adiksi
disimpan sedemikian rupa demi menjamin keamanan setiap staf.
2.5
Kebijakan dan Prosedur
Semua kebijakan dan prosedur yang ada harus tertulis dan dicantumkan
tanggal dikeluarkannya peraturan tersebut. Peraturan dan prosedur yang ada
harus mencerminkan standar pelayanan farmasi mutakhir yang sesuai dengan
peraturan dan tujuan dari pada pelayanan farmasi itu sendiri.
1.
Kriteria kebijakan dan prosedur
dibuat oleh kepala instalasi, panita/komite farmasi dan terapi serta para
apoteker.
2.
Obat hanya dapat diberikan
setelah mendapat pesanan dari dokter dan apoteker menganalisa secara
kefarmasian. Obat adalah bahan berkhasiat dengan nama generik.
3.
Kebijakan dan prosedur yang
tertulis harus mencantumkan beberapa hal berikut :
a.
macam obat yang dapat diberikan
oleh perawat atas perintah dokter
b.
label obat yang memadai
c.
daftar obat yang tersedia
d.
gabungan obat parenteral dan
labelnya
e.
pencatatan dalam rekam farmasi
pasien beserta dosis obat yang diberikan
f.
pengadaan dan penggunaan obat
di rumah sakit
g.
pelayanan perbekalan farmasi
untuk pasien rawat inap, rawat jalan, karyawan dan pasien tidak mampu
h.
pengelolaan perbekalan farmasi
yang meliputi prencanaan, pengadaan, penerimaan, pembuatan/produksi,
penyimpanan, pendistribusian dan penyerahan
i.
pencatatan, pelaporan dan
pengarsipan mengenai pemakaian obat dan efek samping obat bagi pasien rawat
inap dan rawat jalan serta pencatatan penggunaan obat yang salah dan atau
dikeluhkan pasien
j.
pengawasan mutu pelayanan dan
pengendalian perbekalan farmasi
k.
pemberian konseling/informasi
oleh apoteker kepada pasien maupun keluarga pasien dalam hal penggunaan dan
penyimpanan obat serta berbagai aspek pengetahuan tentang obat demi
meningkatkan derajat kepatuhan dalam penggunaan obat
l.
pemantauan terapi obat (PTO)
dan pengkajian penggunaan obat
m.
apabila ada sumber daya farmasi
lain disamping instalasi maka secara organisasi dibawah koordinasi instalasi
farmasi
n.
prosedur penarikan/penghapusan
obat
o.
pengaturan persediaan dan
pesanan
p.
cara pembuatan obat yang baik
q.
penyebaran informasi mengenai
obat yang bermanfaat kepada staf
r.
masalah penyimpanan obat yang
sesuai dengan pengaturan/undang-undang
s.
pengamanan pelayanan farmasi
dan penyimpanan obat harus terjamin
t.
peracikan, penyimpanan dan
pembuangan obat-obat sitotoksik
u.
prosedur yang harus ditaati
bila terjadi kontaminasi terhadap staf
4.
Harus ada sistem yang
mendokumentasikan penggunaan obat yang salah dan atau mengatasi masalah obat.
5.
Kebijakan dan prosedur harus konsisten
terhadap sistem pelayanan rumah sakit lainnya.
2.6
Pengembangan Staf dan Program Pendidikan
Setiap staf di rumah sakit harus mempunyai kesempatan untuk meningkatkan
pengetahuan dan keterampilannya.
1.
Apoteker harus memberikan
masukan kepada pimpinan dalam menyusun program pengembangan staf.
2.
Staf yang baru mengikuti
program orientasi sehingga mengetahui tugas dan tanggung jawab.
3.
Adanya mekanisme untuk
mengetahui kebutuhan pendidikan bagi staf.
4.
Setiap staf diberikan
kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan dan program pendidikan
berkelanjutan.
5.
Staf harus secara aktif dibantu
untuk mengikuti program yang diadakan oleh organisasi profesi, perkumpulan dan
institusi terkait.
6.
Penyelenggaraan pendidikan dan
penyuluhan meliputi :
a.
penggunaan obat dan penerapannya
b.
pendidikan berkelanjutan bagi
staf farmasi
c.
praktikum farmasi bagi siswa
farmasi dan pasca sarjana farmasi
2.7
Evaluasi dan Pengendalian Mutu
Pelayanan farmasi harus mencerminkan kualitas pelayanan kefarmasian yang
bermutu tinggi, melalui cara pelayanan farmasi rumah sakit yang baik.
1.
Pelayanan farmasi dilibatkan
dalam program pengendalian mutu pelayanan rumah sakit.
2.
Mutu pelayanan farmasi harus
dievaluasi secara periodik terhadap konsep, kebutuhan, proses, dan hasil yang
diharapkan demi menunjang peningkatan mutu pelayanan.
3.
Apoteker dilibatkan dalam
merencanakan program pengendalian mutu.
4.
Kegiatan pengendalian mutu
mencakup hal-hal berikut :
a.
Pemantauan : pengumpulan semua informasi yang penting
yang berhubungan dengan pelayanan farmasi.
b.
Penilaian : penilaian secara berkala untuk
menentukan masalah-masalah pelayanan dan berupaya untuk memperbaiki.
c.
Tindakan : bila masalah-masalah sudah dapat
ditentukan maka harus diambil tindakan untuk memperbaikinya dan didokumentasi.
d.
Evaluasi : efektivitas tindakan harus dievaluasi
agar dapat diterapkan dalam program jangka panjang.
e.
Umpan balik : hasil tindakan
harus secara teratur diinformasikan kepada staf.
BAB III
ADMINISTRASI
DAN PENGELOLAAN
3.1 Bagan
Organisasi
Organisasi
Kerangka Dasar
Pelayanan farmasi diselenggarakan dengan visi, misi,
tujuan, dan bagan organisasi yang mencerminkan penyelenggaraan berdasarkan
filosofi pelayanan kefarmasian.
Bagan organisasi adalah bagan yang menggambarkan
pembagian tugas, koordinasi dan kewenangan serta fungsi. Kerangka organisasi
minimal mengakomodasi penyelenggaraan pengelolaan perbekalan, pelayanan farmasi
klinik dan manajemen mutu, dan harus selalu dinamis sesuai perubahan yang
dilakukan yang tetap menjaga mutu sesuai harapan pelanggan.
Contoh struktur organisasi terlampir (
Lampiran 1 )
Disesuaikan dengan situasi dan kondisi rumah sakit.
3.2 Peran Lintas Terkait dalam Pelayanan Farmasi Rumah
Sakit
3.2.1 Panitia Farmasi dan Terapi
Panitia Farmasi dan Terapi
adalah organisasi yang mewakili hubungan komunikasi antara para staf medis
dengan staf farmasi, sehingga anggotanya terdiri dari dokter yang mewakili
spesialisasi-spesialisasi yang ada di rumah sakit dan apoteker wakil dari
Farmasi Rumah Sakit, serta tenaga kesehatan lainnya.
Tujuan :
a.
Menerbitkan kebijakan-kebijakan mengenai pemilihan obat, penggunaan obat
serta evaluasinya
b.
Melengkapi staf profesional di bidang kesehatan dengan pengetahuan terbaru
yang berhubungan dengan obat dan penggunaan obat sesuai dengan kebutuhan.
(merujuk
pada SK Dirjen Yanmed nomor YM.00.03.2.3.951)
3.2.1.1 Organisasi dan Kegiatan
Susunan kepanitian Panitia Farmasi dan Terapi
serta kegiatan yang dilakukan bagi tiap rumah sakit dapat bervariasi sesuai
dengan kondisi rumah sakit setempat :
a.
Panitia Farmasi dan Terapi harus sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga)
Dokter, Apoteker dan Perawat. Untuk Rumah Sakit yang besar tenaga dokter bisa
lebih dari 3 (tiga) orang yang mewakili semua staf medis fungsional yang ada.
b.
Ketua Panitia Farmasi dan Terapi dipilih dari dokter yang ada di dalam
kepanitiaan dan jika rumah sakit tersebut mempunyai ahli farmakologi klinik,
maka sebagai ketua adalah Farmakologi. Sekretarisnya adalah Apoteker dari
instalasi farmasi atau apoteker yang ditunjuk.
c.
Panitia Farmasi dan Terapi harus mengadakan rapat secara teratur,
sedikitnya 2 (dua) bulan sekali dan
untuk rumah sakit besar rapatnya diadakan sebulan sekali. Rapat Panitia Farmasi
dan Terapi dapat mengundang pakar-pakar dari dalam maupun dari luar rumah sakit
yang dapat memberikan masukan bagi pengelolaan Panitia Farmasi dan Terapi.
d.
Segala sesuatu yang berhubungan dengan rapat PFT (Panitia Farmasi dan
Terapi) diatur oleh sekretaris, termasuk persiapan dari hasil-hasil rapat.
e.
Membina hubungan kerja dengan panitia di dalam rumah sakit yang sasarannya
berhubungan dengan penggunaan obat.
3.2.1.2
Fungsi
dan Ruang Lingkup
a.
Mengembangkan formularium di Rumah Sakit dan merevisinya. Pemilihan obat
untuk dimasukan dalam formularium harus didasarkan pada evaluasi secara
subjektif terhadap efek terapi, keamanan serta harga obat dan juga harus
meminimalkan duplikasi dalam tipe obat, kelompok dan produk obat yang sama.
b.
Panitia Farmasi dan Terapi harus mengevaluasi untuk menyetujui atau menolak
produk obat baru atau dosis obat yang diusulkan oleh anggota staf medis.
c.
Menetapkan pengelolaan obat yang digunakan di rumah sakit dan yang termasuk
dalam kategori khusus.
d.
Membantu instalasi farmasi dalam mengembangkan tinjauan terhadap
kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturan mengenai penggunaan obat di rumah
sakit sesuai peraturan yang berlaku secara lokal maupun nasional.
e.
Melakukan tinjauan terhadap penggunaan obat di rumah sakit dengan mengkaji medical
record dibandingkan dengan standar diagnosa dan terapi. Tinjauan ini
dimaksudkan untuk meningkatkan secara terus menerus penggunaan obat secara
rasional.
f.
Mengumpulkan dan meninjau laporan mengenai efek samping obat.
g.
Menyebarluaskan ilmu pengetahuan yang menyangkut obat kepada staf medis dan
perawat.
3.2.1.3 Kewajiban Panitia Farmasi dan Terapi
a.
Memberikan rekomendasi pada Pimpinan rumah sakit untuk mencapai budaya
pengelolaan dan penggunaan obat secara rasional
b.
Mengkoordinir pembuatan pedoman diagnosis dan terapi, formularium rumah
sakit, pedoman penggunaan antibiotika dan lain-lain
c.
Melaksanakan pendidikan dalam bidang pengelolaan dan penggunaan obat
terhadap pihak-pihak yang terkait
d.
Melaksanakan pengkajian pengelolaan dan penggunaan obat dan memberikan
umpan balik atas hasil pengkajian tersebut
3.2.1.4 Peran Apoteker dalam Panitia Farmasi dan Terapi
Peran apoteker dalam
panitia ini sangat strategis dan penting karena semua kebijakan dan peraturan
dalam mengelola dan menggunakan obat di seluruh unit di rumah sakit ditentukan
dalam panitia ini. Agar dapat mengemban tugasnya secara baik dan benar, para
apoteker harus secara mendasar dan mendalam dibekali dengan ilmu-ilmu
farmakologi, farmakologi klinik, farmako epidemologi, dan farmako ekonomi
disamping ilmu-ilmu lain yang sangat dibutuhkan untuk memperlancar hubungan
profesionalnya dengan para petugas kesehatan lain di rumah sakit.
3.2.1.5 Tugas Apoteker dalam Panitia Farmasi dan Terapi
a.
Menjadi salah seorang anggota panitia (Wakil Ketua/Sekretaris)
b.
Menetapkan jadwal pertemuan
c.
Mengajukan acara yang akan dibahas dalam pertemuan
d.
Menyiapkan dan memberikan semua informasi yang dibutuhkan untuk pembahasan
dalam pertemuan
e.
Mencatat semua hasil keputusan dalam pertemuan dan melaporkan pada pimpinan
rumah sakit
f.
Menyebarluaskan keputusan yang sudah disetujui oleh pimpinan kepada seluruh
pihak yang terkait
g.
Melaksanakan keputusan-keputusan yang sudah disepakati dalam pertemuan
h.
Menunjang pembuatan pedoman diagnosis dan terapi, pedoman penggunaan
antibiotika dan pedoman penggunaan obat dalam kelas terapi lain
i.
Membuat formularium rumah sakit berdasarkan hasil kesepakatan Panitia
Farmasi dan Terapi
j.
Melaksanakan pendidikan dan pelatihan
k.
Melaksanakan pengkajian dan penggunaan obat
l.
Melaksanakan umpan balik hasil pengkajian pengelolaan dan penggunaan obat
pada pihak terkait
3.2.1.6 Formularium Rumah Sakit
Formularium adalah himpunan obat yang
diterima/disetujui oleh Panitia Farmasi dan Terapi untuk digunakan di rumah
sakit dan dapat direvisi pada setiap batas waktu yang ditentukan.
Komposisi Formularium :
-
Halaman judul
-
Daftar nama anggota Panitia Farmasi dan Terapi
-
Daftar Isi
-
Informasi mengenai kebijakan dan prosedur di bidang obat
-
Produk obat yang diterima untuk digunakan
-
Lampiran
Sistem yang dipakai adalah suatu sistem dimana
prosesnya tetap berjalan terus, dalam arti kata bahwa sementara Formularium itu
digunakan oleh staf medis, di lain pihak Panitia Farmasi dan Terapi mengadakan
evaluasi dan menentukan pilihan terhadap produk obat yang ada di pasaran,
dengan lebih mempertimbangkan kesejahteraan pasien.
3.2.1.7
Pedoman Penggunaan Formularium
Pedoman penggunaan yang digunakan akan memberikan
petunjuk kepada dokter, apoteker perawat serta petugas administrasi di rumah
sakit dalam menerapkan sistem formularium.
Meliputi :
a.
Membuat kesepakatan antara staf medis dari berbagai disiplin ilmu dengan
Panitia Farmasi dan Terapi dalam menentukan kerangka mengenai tujuan,
organisasi, fungsi dan ruang lingkup. Staf medis harus mendukung Sistem
Formularium yang diusulkan oleh Panitia Farmasi dan Terapi.
b.
Staf medis harus dapat menyesuaikan sistem yang berlaku dengan kebutuhan
tiap-tiap institusi.
c.
Staf medis harus menerima kebijakan-kebijakan dan prosedur yang ditulis
oleh Panitia Farmasi dan Terapi untuk menguasai sistem Formularium yang
dikembangkan oleh Panitia Farmasi dan terapi.
d.
Nama obat yang tercantum dalam Formularium adalah nama generik.
e.
Membatasi jumlah produk obat yang secara rutin harus tersedia di Instalasi
Farmasi.
f.
Membuat prosedur yang mengatur pendistribusian obat generik yang efek
terapinya sama, seperti :
§ Apoteker bertanggung jawab untuk menentukan jenis
obat generik yang sama untuk disalurkan kepada dokter sesuai produk asli yang
diminta.
§ Dokter yang mempunyai pilihan terhadap obat paten
tertentu harus didasarkan pada pertimbangan farmakologi dan terapi.
§ Apoteker bertanggung jawab terhadap kualitas,
kuantitas, dan sumber obat dari sediaan kimia, biologi dan sediaan farmasi yang
digunakan oleh dokter untuk mendiagnosa dan mengobati pasien.
3.2.2 Panitia Pengendalian Infeksi Rumah Sakit
Panitia Pengendalian
Infeksi Rumah Sakit adalah
organisasi yang terdiri dari staf medis, apoteker yang mewakili farmasi rumah
sakit dan tenaga kesehatan lainnya.
Tujuan
1. Menunjang pembuatan pedoman pencegahan
infeksi
2. Memberikan informasi untuk menetapkan
disinfektan yang akan digunakan di rumah sakit
3. Melaksanakan pendidikan tentang pencegahan
infeksi nosokomial di rumah sakit
4. Melaksanakan penelitian (surveilans) infeksi nosokomial di rumah sakit
3.2.3 Panitia Lain yang Terkait dengan Tugas
Farmasi Rumah Sakit
Apoteker juga berperan
dalam Tim/Panitia yang menyangkut dengan pengobatan antara lain :
-
Panitia Mutu Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit
-
Tim perawatan paliatif dan bebas nyeri
-
Tim penanggulangan AIDS
-
Tim Transplantasi
-
Tim PKMRS, dan lain-lain.
3.3
Administrasi dan Pelaporan
Administrasi Perbekalan
Farmasi merupakan kegiatan yang
berkaitan dengan pencatatan manajemen perbekalan farmasi serta penyusunan
laporan yang berkaitan dengan perbekalan farmasi secara rutin atau tidak rutin
dalam periode bulanan, triwulanan, semesteran atau tahunan.
Administrasi Keuangan Pelayanan Farmasi merupakan pengaturan anggaran, pengendalian
dan analisa biaya, pengumpulan informasi keuangan, penyiapan laporan,
penggunaan laporan yang berkaitan dengan semua kegiatan pelayanan farmasi
secara rutin atau tidak rutin dalam periode bulanan, triwulanan, semesteran
atau tahunan.
Administrasi Penghapusan merupakan kegiatan penyelesaian terhadap perbekalan
farmasi yang tidak terpakai karena kadaluarsa, rusak, mutu tidak memenuhi
standar dengan cara membuat usulan penghapusan perbekalan farmasi kepada pihak
terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pelaporan adalah kumpulan catatan dan pendataan
kegiatan administrasi perbekalan farmasi, tenaga dan perlengkapan kesehatan
yang disajikan kepada pihak yang berkepentingan.
Tujuan
§ Tersedianya data yang akurat sebagai bahan evaluasi
§ Tersedianya informasi yang akurat
§ Tersedianya arsip yang memudahkan penelusuran
surat dan laporan
§ Mendapat data/laporan yang lengkap untuk membuat
perencanaan
§ Agar anggaran yang tersedia untuk pelayanan dan
perbekalan farmasi dapat dikelola secara efisien dan efektif.
Proses pendataan dan
pelaporan dapat dilakukan secara :
§ Tulis tangan, mesin tik
§ Otomatisasi dengan menggunakan komputer (soft ware)
BAB IV
STAF DAN PIMPINAN
4.1 Sumber
Daya Manusia Farmasi Rumah Sakit
Personalia
Pelayanan Farmasi Rumah Sakit adalah sumber daya manusia yang melakukan pekerjaan kefarmasian di rumah
sakit yang termasuk dalam bagan organisasi rumah sakit dengan persyaratan :
§ Terdaftar di Departeman Kesehatan
§ Terdaftar di Asosiasi Profesi
§ Mempunyai izin kerja.
§ Mempunyai SK penempatan
Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian dilaksanakan
oleh tenaga farmasi profesional yang berwewenang berdasarkan undang-undang,
memenuhi persyaratan baik dari segi aspek hukum, strata pendidikan, kualitas
maupun kuantitas dengan jaminan kepastian adanya peningkatan pengetahuan,
keterampilan dan sikap keprofesian terus menerus dalam rangka menjaga mutu
profesi dan kepuasan pelanggan. Kualitas dan rasio kuantitas harus disesuaikan
dengan beban kerja dan keluasan cakupan pelayanan serta perkembangan dan visi
rumah sakit.
4.1.1 Kompetensi
Apoteker :
4.1.1.1 Sebagai Pimpinan :
§
Mempunyai kemampuan untuk
memimpin
§
Mempunyai kemampuan dan
kemauan mengelola dan mengembangkan pelayanan farmasi
§
Mempunyai kemampuan untuk
mengembangkan diri
§
Mempunyai kemampuan untuk
bekerja sama dengan pihak lain
§
Mempunyai kemampuan untuk
melihat masalah, menganalisa dan memecahkan masalah
4.1.1.2 Sebagai Tenaga Fungsional
§
Mampu memberikan pelayanan
kefarmasian
§
Mampu melakukan
akuntabilitas praktek kefarmasian
§
Mampu mengelola manajemen
praktis farmasi
§
Mampu berkomunikasi
tentang kefarmasian
§
Mampu melaksanakan
pendidikan, penelitian dan pengembangan
§
Dapat mengoperasionalkan
komputer
§
Mampu melaksanakan
penelitian dan pengembangan bidang farmasi klinik.
Setiap posisi yang tercantum dalam bagan
organisasi harus dijabarkan secara jelas fungsi ruang lingkup, wewenang,
tanggung jawab, hubungan koordinasi, fungsional, dan uraian tugas serta
persyaratan/kualifikasi
sumber daya manusia untuk dapat
menduduki posisi ( Lampiran 2 ).
4.1.2 Analisa Kebutuhan Tenaga
4.1.2.1 Jenis
Ketenagaan
a. Untuk pekerjaan kefarmasian
dibutuhkan tenaga :
§ Apoteker
§ Sarjana
Farmasi
§ Asisten
Apoteker (AMF, SMF)
b. Untuk pekerjaan administrasi dibutuhkan
tenaga :
§ Operator
Komputer /Teknisi yang memahami kefarmasian
§ Tenaga
Administrasi
4.1.2.2 Beban Kerja
Dalam perhitungan beban kerja perlu diperhatikan faktor-faktor yang berpengaruh pada kegiatan yang dilakukan, yaitu :
§ Kapasitas tempat tidur dan BOR
§ Jumlah resep atau formulir per hari
§ Volume perbekalan farmasi
§ Idealnya 30 tempat tidur = 1 Apoteker (untuk
pelayanan kefarmasian)
4.1.2.3 Pendidikan
Untuk menghasilkan mutu pelayanan yang baik, dalam
penentuan kebutuhan tenaga harus dipertimbangkan :
§ Kualifikasi pendidikan disesuaikan dengan jenis
pelayanan/tugas fungsi
§ Penambahan pengetahuan disesuaikan dengan tanggung
jawab
§ Peningkatan keterampilan disesuaikan dengan tugas
4.1.2.4 Waktu Pelayanan
§ Pelayanan 3 shift (24 jam)
§ Pelayanan 2 shift
§ Pelayanan 1 shift
Disesuaikan dengan sistem pendistribusian
perbekalan farmasi di rumah sakit.
4.1.2.5 Jenis Pelayanan
§ Pelayanan IGD (Instalasi Gawat Darurat)
§ Pelayanan rawat inap intensif
§ Pelayanan rawat inap
§ Pelayanan rawat jalan
§ Penyimpanan dan pendistribusian
§ Produksi obat
No comments:
Post a Comment